Polisi kaget kepala geng pembakar gereja dibebaskan

Jum'at, 06 September 2013 - 16:18 WIB
Polisi kaget kepala...
Polisi kaget kepala geng pembakar gereja dibebaskan
A A A
Sindonews.com - Penyidik Polrestabes Makassar mengaku kaget mengetahui vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) terhadap pentolan geng motor Mappakoe Nur Ansyari alias Ari Katombo (17).

Pasalnya, penyidik mengaku memiliki bukti dan saksi yang cukup kuat untuk menetapkan Ari Katombo sebagai eksekutor bom molotov di beberapa rumah ibadah, dan lokasi umum di Kota Makassar.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Anwar Hasan menyebutkan, dalam proses pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihaknya menyatakan tak ada masalah.

Sehingga setelah dinyatakan lengkap oleh JPU, pihaknya pun langsung melimpahkan seluruh barang bukti bersama tersangka untuk disidangkan di PN Makassar.

"Kami kaget mendengar Ari Katombo divonis bebas. Padahal, seluruh alat bukti dan saksi sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," katanya, kepada wartawan, Jumat (6/9/2013).

Anwar menjelaskan, saat penangkapan Ari Katombo di Kendari, pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup kuat sehingga melakukan pengejaran ke luar Sulsel.

Dia pun membantah, jika dikatakan polisi salah tangkap dalam kasus ini. Pasalnya, seluruh petunjuk mengarah ke Ari Katombo yang diduga memimpin eksekusi pembakaran lima buah gereja.

"Kami tidak asal main tangkap dan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kita punya bukti," pungkasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim PN Makassar. Dalam waktu dekat ini, dia mengaku akan melakukan koordinasi dengan JPU.

Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi menyebutkan, dalam kasus ini penyidik telah bekerja secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Prosesnya pun sudah melalui tahap penyidikan awal maupun diserahkan ke JPU dan dilakukan penilaian oleh Jaksa, dan telah dinyatakan lengkap sehingga berkas perkara dilimpahkan," ungkapnya.

Adapun terhadap putusan hakim, pihaknya tetap menghormati. Namun masih ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh pihak JPU. "Kita serahkan saja pada proses hukum yang berlaku dan kita menunggu hasilnya," pungkas Endi.
(san)
Berita Terkait
Bak Ayam Sakit, Empat...
Bak Ayam Sakit, Empat Tersangka Anggota Geng Motor Tertunduk di Mapolres Bogor
Hadang dan Bakar Motor...
Hadang dan Bakar Motor Warga, Anggota Geng Motor di Deliserdang Ditangkap
3 Geng Motor yang Menggegerkan...
3 Geng Motor yang Menggegerkan Jabodetabek, Nomor Terakhir Slogannya Bikin Ngeri
Resahkan Warga, Polresta...
Resahkan Warga, Polresta Jambi Tangkap Pengangguran Anggota Geng Motor Lorong Jahit
Aksi Brutal Gengster...
Aksi Brutal Gengster di Bekasi, Satu ABG Tewas Dibacok
39 Orang Kawanan Geng...
39 Orang Kawanan Geng Motor Ditangkap Saat Hendak Tawuran
Berita Terkini
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
59 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
2 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
8 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
9 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
9 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
9 jam yang lalu
Infografis
10 Kapolda Lulusan Akpol...
10 Kapolda Lulusan Akpol 1994, Teman Satu Angkatan Kepala BNN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved