Polisi kaget kepala geng pembakar gereja dibebaskan
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Polrestabes Makassar mengaku kaget mengetahui vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) terhadap pentolan geng motor Mappakoe Nur Ansyari alias Ari Katombo (17).
Pasalnya, penyidik mengaku memiliki bukti dan saksi yang cukup kuat untuk menetapkan Ari Katombo sebagai eksekutor bom molotov di beberapa rumah ibadah, dan lokasi umum di Kota Makassar.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Anwar Hasan menyebutkan, dalam proses pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihaknya menyatakan tak ada masalah.
Sehingga setelah dinyatakan lengkap oleh JPU, pihaknya pun langsung melimpahkan seluruh barang bukti bersama tersangka untuk disidangkan di PN Makassar.
"Kami kaget mendengar Ari Katombo divonis bebas. Padahal, seluruh alat bukti dan saksi sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," katanya, kepada wartawan, Jumat (6/9/2013).
Anwar menjelaskan, saat penangkapan Ari Katombo di Kendari, pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup kuat sehingga melakukan pengejaran ke luar Sulsel.
Dia pun membantah, jika dikatakan polisi salah tangkap dalam kasus ini. Pasalnya, seluruh petunjuk mengarah ke Ari Katombo yang diduga memimpin eksekusi pembakaran lima buah gereja.
"Kami tidak asal main tangkap dan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kita punya bukti," pungkasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim PN Makassar. Dalam waktu dekat ini, dia mengaku akan melakukan koordinasi dengan JPU.
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi menyebutkan, dalam kasus ini penyidik telah bekerja secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Prosesnya pun sudah melalui tahap penyidikan awal maupun diserahkan ke JPU dan dilakukan penilaian oleh Jaksa, dan telah dinyatakan lengkap sehingga berkas perkara dilimpahkan," ungkapnya.
Adapun terhadap putusan hakim, pihaknya tetap menghormati. Namun masih ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh pihak JPU. "Kita serahkan saja pada proses hukum yang berlaku dan kita menunggu hasilnya," pungkas Endi.
Pasalnya, penyidik mengaku memiliki bukti dan saksi yang cukup kuat untuk menetapkan Ari Katombo sebagai eksekutor bom molotov di beberapa rumah ibadah, dan lokasi umum di Kota Makassar.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Anwar Hasan menyebutkan, dalam proses pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihaknya menyatakan tak ada masalah.
Sehingga setelah dinyatakan lengkap oleh JPU, pihaknya pun langsung melimpahkan seluruh barang bukti bersama tersangka untuk disidangkan di PN Makassar.
"Kami kaget mendengar Ari Katombo divonis bebas. Padahal, seluruh alat bukti dan saksi sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," katanya, kepada wartawan, Jumat (6/9/2013).
Anwar menjelaskan, saat penangkapan Ari Katombo di Kendari, pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup kuat sehingga melakukan pengejaran ke luar Sulsel.
Dia pun membantah, jika dikatakan polisi salah tangkap dalam kasus ini. Pasalnya, seluruh petunjuk mengarah ke Ari Katombo yang diduga memimpin eksekusi pembakaran lima buah gereja.
"Kami tidak asal main tangkap dan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kita punya bukti," pungkasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim PN Makassar. Dalam waktu dekat ini, dia mengaku akan melakukan koordinasi dengan JPU.
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi menyebutkan, dalam kasus ini penyidik telah bekerja secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Prosesnya pun sudah melalui tahap penyidikan awal maupun diserahkan ke JPU dan dilakukan penilaian oleh Jaksa, dan telah dinyatakan lengkap sehingga berkas perkara dilimpahkan," ungkapnya.
Adapun terhadap putusan hakim, pihaknya tetap menghormati. Namun masih ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh pihak JPU. "Kita serahkan saja pada proses hukum yang berlaku dan kita menunggu hasilnya," pungkas Endi.
(san)