Sopir tiga eksekutor Cebongan divonis 1 tahun 3 bulan
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jl Ringroad Timur Banguntapan, Bantul akhirnya menjatuhkan vonis Serda ikhmawan Suprapto dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Vonis tersebut terkait kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, beberapa waktu lalu.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Letkol Chk Dr Joko Sasmito, ini menegaskan jika dirinya dibebaskan dari dakwaan Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana, namun dikenai Pasal 338 dengan terbukti telah membantu melakukan pembunuhan.
Serda Ikhmawan Suprapto diketahui berperan sebagai sopir dari kendaraan yang membawa tiga eksekutor, yaitu Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik, untuk pergi ke Yogyakarta.
"Terdakwa dibebaskan dari Pasal 340. Tapi, terbukti di Pasal Subsider yaitu Pasal 338 telah membantu melakukan upaya pembenuhan dan dihukum satu tahun tiga bulan," kata Letkol Chk Dr Joko Sasmito, Jumat (6/9/2013).
Dalam menyusun putusannya, Majelis mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang meringankan, terdakwa ini pernah bertugas operasi militer di Aceh, operasi penyelamatan di Jaya Wijaya, operasi penyelamatan saat erupsi Merapi 2010, serta terdakwa merupakan atlet karate.
Untuk hal-hal yang memberatkan, tindakan terdakwa ini berpotensi merusak citra TNI, tempat yang dilakukan pembunuhan berada di salah satu lembaga pemerintahan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer (Otmil), yaitu satu tahun enam bulan. Sebelumnya, terdakwa ini dikenai dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Lebih Subsider Pasal 351 (1) jo ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Kolonel Rokhmat menyampaikan akan melakukan banding. Sementara, dari Otmil, menyatakan pikir-pikir.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Letkol Chk Dr Joko Sasmito, ini menegaskan jika dirinya dibebaskan dari dakwaan Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana, namun dikenai Pasal 338 dengan terbukti telah membantu melakukan pembunuhan.
Serda Ikhmawan Suprapto diketahui berperan sebagai sopir dari kendaraan yang membawa tiga eksekutor, yaitu Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik, untuk pergi ke Yogyakarta.
"Terdakwa dibebaskan dari Pasal 340. Tapi, terbukti di Pasal Subsider yaitu Pasal 338 telah membantu melakukan upaya pembenuhan dan dihukum satu tahun tiga bulan," kata Letkol Chk Dr Joko Sasmito, Jumat (6/9/2013).
Dalam menyusun putusannya, Majelis mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang meringankan, terdakwa ini pernah bertugas operasi militer di Aceh, operasi penyelamatan di Jaya Wijaya, operasi penyelamatan saat erupsi Merapi 2010, serta terdakwa merupakan atlet karate.
Untuk hal-hal yang memberatkan, tindakan terdakwa ini berpotensi merusak citra TNI, tempat yang dilakukan pembunuhan berada di salah satu lembaga pemerintahan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer (Otmil), yaitu satu tahun enam bulan. Sebelumnya, terdakwa ini dikenai dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Lebih Subsider Pasal 351 (1) jo ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Kolonel Rokhmat menyampaikan akan melakukan banding. Sementara, dari Otmil, menyatakan pikir-pikir.
(rsa)