Bakar gereja, ketua geng motor divonis bebas

Kamis, 05 September 2013 - 19:25 WIB
Bakar gereja, ketua geng motor divonis bebas
Bakar gereja, ketua geng motor divonis bebas
A A A
Sindonews.com - Ketua geng motor Mappakoe Nur Ansyari alias Ari Katombo (17), terdakwa kasus pelemparan bom molotov di gereja, dibebaskan oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar. Kejaksaan Negeri Makassar pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Makassar Irwan Datuiding mengatakan, saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu salinan putusan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Makassar.

"Ari Katombo dituntut hukuman penjara enam bulan oleh JPU. Namun, dengan vonis bebas yang dijatuhkan oleh hakim, dipastikan akan mengajukan kasasi," ujar Irwan, kepada wartawan, Kamis (5/9/2013).

Diketahui, Ari Katombo dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar dan kemudian diajukan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar, karena dinilai melanggar Pasal 187 ayat ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkait dengan perkara tersebut, Ari Katombo yang disidang dengan sistem peradilan anak dan tertutup untuk umum, dibebaskan oleh hakim Suprayogi.

Irwan menyatakan, pihak JPU telah melaksanakan putusan hakim dan mengeluarkan Ari Katombo. Akan tetapi, Ari Katombo yang selama ini dikenal sebagai bos geng motor Mappakoe, kemudian dijebloskan lagi ketahanan, karena Polrestabes Makassar telah melimpahkan berkas perkara Ari dalam kasus lain.

"Masih ada waktu selama 14 hari untuk mengajukan kasasi. Yang jelas, Ari Katombo saat ini sudah di tahan kembali, karena terjerat dalam perkara lain. Berkasnya sudah diserahkan oleh Polrestabes Makassar," terangnya.

Diketahui, nama geng motor Mappakoe belakangan marak diperbincankan di Makassar, karena sepak terjangnya yang dikenal menyebar teror. Bahkan, belasan anggota geng motor ini telah dibekuk oleh aparat kepolisian dan perkaranya bergulir di pengadilan.

Sebelumnya, Nur Ansyari alias Ari Katombo, ditangkap di Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara. Dia dijadikan tersangka, dan selanjutnya menjadi terdakwa dalam kasus pelemparan bom molotov di gereja, pada 10-14 Februari 2013.

Dari keterangan kepolisian, Ari Katombo juga mengakui pernah melempari bom molotov di pos polantas dan pembakaran motor satria di Jalan Ratulangi, pada November 2012, serta pembakaran sepeda motor Honda Beat dan aksi kekerasan dengan menggunakan anak panah, pada Desember 2012.

Aksi kekerasan yang dilakukan geng motor ini cukup meresahkan wraga. Dia juga melakukan penganiayaan terhadap jurnalis Trans TV Ardiansyah Endy yang ditikam di pahanya, pada 5 April 2013.

Kemudian ada Harun, jurnalis Fajar TV yang dipanah punggungnya saat hendak liputan malam di RS Bhayangkara, Makassar. "Hakim memang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa AK," kata JPU Greafik LTK.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6013 seconds (0.1#10.140)