Demo ricuh, warga & polisi bentrok
A
A
A
Sindonews.com - Unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Karawang Jalan Jaksa Agung R Soeprapto sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moril terhadap penahanan mantan Kepala Desa Margamulia, Ratna Ningrum berujung ricuh.
Ratusan warga berasal dari dusun Wanakerta, Wanasari dan Margamulya nekat merangsek ke dalam gedung. Mereka terus mengepung gedung dan memaksa untuk masuk.
Sebelumnya, mereka sempat menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Karawang Jalan Ahmad Yani, tapi kemudian bergerak menuju Kejari. Mereka hanya ingin pihak Kejaksaan memberikan penjelasan mengenai penahanan terhadap Ratna Ningrum.
Personel Brimob yang disiagakan langsung menembakan gas air mata ke arah massa yang terus bergerak maju. Massa mundur, namun perlawanan mereka tak berhenti. Mereka melempari batu petugas Brimob.
Kericuhan semakin memanas, karena warga seolah tidak takut dan terus bergerak sebagian melempari batu ke arah petugas. Untuk menghentikan aksi mereka, polisi terus menembakan gas air mata, menyemprotkan air dari water canon.
Tak lama kemudian kericuhan berhasil diredam. Satu orang sebagai orator ditangkap karena dianggap sebagai provokator.
Komandan Kodim 0604 Letkol Kav A.Nugroho Santoso turun menetralisir keadaan dengan melerai kericuhan antara kepolisian dan warga .
"Semua sudah di akomodir, janganlah memancing situasi menjadi ricuh, ini Karawang milik kita semua warga karawang, tidak perlu ada kaitan dengan kekerasan, Karawang ini milik kita semua," ujarnya A.Nugroho, Kamis (5/9/2013).
Sementara itu, Asep Toha, salah satu orator aksi menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, seharusnya pihak kejaksaan kooperatif ketika warga meminta keterangan terkait penahanan mantan Kades tersebut.
Namun pada kenyataanya pihak Kejaksaan khususnya Kepala Kejari Ganora Zarina tidak memperlihatkan batang hidungnya. Hal tersebut memicu kekecewaan sekaligus anarkis warga.
"Waktu kita ke sana, kita tidak ditemui pihak Kejari, di situ kita kecewa, seharusnya Kejari respek. Tapi ketika kita mau masuk kita dihadapi Kasi Pidum dan Kasi Intel. Setelah walk out dari ruangan Kasi Pidum, massa mengetahui Kejari tidak menemui akhirnya mereka marah dan terjadilah kericuhan tersebut," paparnya.
Pihak Kejaksaan ingin proses komunikasi berlangsung dengan catatan pihaknya mengetahui terlebih dahulu perkaranya agar pihak Kejari dapat menjawab pertanyaan warga.
Sementara itu Kuasa Hukum, Ranta Ningrum, Yono Kurniawan mengatakan banyak kejanggalan dalam kasus yang menimpa kliennya. Dia mengaku heran kasus pemalsuan surat itu ditangani Bareskrim Mabes Polri. Mestinya kasus seperti itu cukup ditangani Polres atau bahkan Polsek.
Dalam kasus itu, kliennya tidak tidak memalsulan surat tanah leter C. Dia hanya menandatangani salinan surat leter C yang dibuat oleh Sekretaris Desa Margamulya saat itu.
"Kejanggalan lain terlihat dari pemaksaan kasus tersebut ke ranah pidana. Seharusnya kasus seperti ini di sidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)," ujar Yono.
Pihak pengusaha dalam perkara itu terkesan menggunakan kekuatan tertentu untuk mengalahkan para petani penggarap yang sedang bersengketa. "Hal inilah yang membuat warga marah dan berunjuk rasa ke sini," ujar Yono.
Di tempat lain, dampak dari kericuhan itu membuat rapat Banggar DPRD Karawang bubar. Kantor DPRD Karawang yang bersebrangan dengan kantor Kejaksaan terkena dampa tembakan gas air mata.
Menurut informasi anggota dewan berhamburan keluar karena ada asap dari gas air mata itu masu ke dalam ruangan rapat. Mereka berlarian dengan kondisi mata perih dan bercucuran air mata.
Sebelumnya, Ratna Ningrum ditahan 30 Agustus lalu karena diduga telah memalsukan surat tanah bentuk leter C di desa Margamulia seluas 582 hektar. Dia dijerat dengan pasal 263 ayat 1 atau 2.
Penahanan itu dilakukan setelah Kejaksaan menerima pelimpahan dari Kejaksaan Agung yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh Mabes Polri.
2 September 2013 lalu, warga Margamulya Kecamatan Telukjambe Barat pernah melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejari Karawang. Mereka meminta agar Kajari Karawang Ganora Zarina mundur dari jabatannya karena dianggap telah gagal melakukan penegakan hukum di Karawang.
Dalam aksi tersebut puluhan warga dengan membawa berbagai spanduk yang bertuliskan penegakan hukum di Karawang dikuasai oleh pemodal dan meminta mantan Kades Margamulya itu dibebaskan.
Warga yang didampingi Serikat Petani Karawang (Sepetak) meminta Kejaksaan melakukan penegakan hukum dengan adil.
Ratusan warga berasal dari dusun Wanakerta, Wanasari dan Margamulya nekat merangsek ke dalam gedung. Mereka terus mengepung gedung dan memaksa untuk masuk.
Sebelumnya, mereka sempat menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Karawang Jalan Ahmad Yani, tapi kemudian bergerak menuju Kejari. Mereka hanya ingin pihak Kejaksaan memberikan penjelasan mengenai penahanan terhadap Ratna Ningrum.
Personel Brimob yang disiagakan langsung menembakan gas air mata ke arah massa yang terus bergerak maju. Massa mundur, namun perlawanan mereka tak berhenti. Mereka melempari batu petugas Brimob.
Kericuhan semakin memanas, karena warga seolah tidak takut dan terus bergerak sebagian melempari batu ke arah petugas. Untuk menghentikan aksi mereka, polisi terus menembakan gas air mata, menyemprotkan air dari water canon.
Tak lama kemudian kericuhan berhasil diredam. Satu orang sebagai orator ditangkap karena dianggap sebagai provokator.
Komandan Kodim 0604 Letkol Kav A.Nugroho Santoso turun menetralisir keadaan dengan melerai kericuhan antara kepolisian dan warga .
"Semua sudah di akomodir, janganlah memancing situasi menjadi ricuh, ini Karawang milik kita semua warga karawang, tidak perlu ada kaitan dengan kekerasan, Karawang ini milik kita semua," ujarnya A.Nugroho, Kamis (5/9/2013).
Sementara itu, Asep Toha, salah satu orator aksi menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, seharusnya pihak kejaksaan kooperatif ketika warga meminta keterangan terkait penahanan mantan Kades tersebut.
Namun pada kenyataanya pihak Kejaksaan khususnya Kepala Kejari Ganora Zarina tidak memperlihatkan batang hidungnya. Hal tersebut memicu kekecewaan sekaligus anarkis warga.
"Waktu kita ke sana, kita tidak ditemui pihak Kejari, di situ kita kecewa, seharusnya Kejari respek. Tapi ketika kita mau masuk kita dihadapi Kasi Pidum dan Kasi Intel. Setelah walk out dari ruangan Kasi Pidum, massa mengetahui Kejari tidak menemui akhirnya mereka marah dan terjadilah kericuhan tersebut," paparnya.
Pihak Kejaksaan ingin proses komunikasi berlangsung dengan catatan pihaknya mengetahui terlebih dahulu perkaranya agar pihak Kejari dapat menjawab pertanyaan warga.
Sementara itu Kuasa Hukum, Ranta Ningrum, Yono Kurniawan mengatakan banyak kejanggalan dalam kasus yang menimpa kliennya. Dia mengaku heran kasus pemalsuan surat itu ditangani Bareskrim Mabes Polri. Mestinya kasus seperti itu cukup ditangani Polres atau bahkan Polsek.
Dalam kasus itu, kliennya tidak tidak memalsulan surat tanah leter C. Dia hanya menandatangani salinan surat leter C yang dibuat oleh Sekretaris Desa Margamulya saat itu.
"Kejanggalan lain terlihat dari pemaksaan kasus tersebut ke ranah pidana. Seharusnya kasus seperti ini di sidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)," ujar Yono.
Pihak pengusaha dalam perkara itu terkesan menggunakan kekuatan tertentu untuk mengalahkan para petani penggarap yang sedang bersengketa. "Hal inilah yang membuat warga marah dan berunjuk rasa ke sini," ujar Yono.
Di tempat lain, dampak dari kericuhan itu membuat rapat Banggar DPRD Karawang bubar. Kantor DPRD Karawang yang bersebrangan dengan kantor Kejaksaan terkena dampa tembakan gas air mata.
Menurut informasi anggota dewan berhamburan keluar karena ada asap dari gas air mata itu masu ke dalam ruangan rapat. Mereka berlarian dengan kondisi mata perih dan bercucuran air mata.
Sebelumnya, Ratna Ningrum ditahan 30 Agustus lalu karena diduga telah memalsukan surat tanah bentuk leter C di desa Margamulia seluas 582 hektar. Dia dijerat dengan pasal 263 ayat 1 atau 2.
Penahanan itu dilakukan setelah Kejaksaan menerima pelimpahan dari Kejaksaan Agung yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh Mabes Polri.
2 September 2013 lalu, warga Margamulya Kecamatan Telukjambe Barat pernah melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejari Karawang. Mereka meminta agar Kajari Karawang Ganora Zarina mundur dari jabatannya karena dianggap telah gagal melakukan penegakan hukum di Karawang.
Dalam aksi tersebut puluhan warga dengan membawa berbagai spanduk yang bertuliskan penegakan hukum di Karawang dikuasai oleh pemodal dan meminta mantan Kades Margamulya itu dibebaskan.
Warga yang didampingi Serikat Petani Karawang (Sepetak) meminta Kejaksaan melakukan penegakan hukum dengan adil.
(lns)