5 terdakwa penyerang LP Cebongan divonis 1 tahun 9 bulan

Kamis, 05 September 2013 - 14:32 WIB
5 terdakwa penyerang...
5 terdakwa penyerang LP Cebongan divonis 1 tahun 9 bulan
A A A
Sindonews.com - Hakim Ketua Letkol Chk Faridah Faisal akhirnya menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa penyerang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan Klas IIB, berkas dua, dengan hukuman 1 tahun 9 bulan.

Hakim menilai kelima terdakwa terbukti membantu penyerangan LP. Kelimanya adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo.

"Menghukum kelima terdakwa 1 tahun dan 9 bulan," kata Faridah, di ruang sidang dua Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Kamis (5/9/2013).

Vonis itu diketahui lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yang disebut menghukum dengan dua tahun penjara.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Letkol Cyarif Hidayat langsung menyatakan banding atas putusan itu.

"Putusan itu tidak tepat, sebab terdakwa hanya berada di luar LP Cebongan. Tidak masuk dalam kategori membantu karena tedakwa tidak tahu apa yang terjadi di dalam (LP)," katanya.

Usai pembacaan, kelima terdakwa kemudian langsung meninggalkan ruang sidang dan ditempatkan ke ruang tahanan sementara pengadilan. Tak ada ekspresi dari lima tardakwa tersebut.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8345 seconds (0.1#10.140)