Pengunjung sidang Cebongan meluber, layar besar disediakan
A
A
A
Sindonews - Sidang vonis 12 terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cebongan, Sleman, di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013), dipadati ratusan pengunjung hingga meluber ke halaman.
Akibatnya tak semua masyarakat baik keluarga korban maupun keluarga terdakwa melihat langsung dari dalam ruang sidang. Ratusan pengunjung yang tidak dapat masuk ke ruang sidang, mengikuti jalannya persidangan dengan melihat layar besar yang disediakan pengadilan di luar ruangan.
Jalannya sidang ini juga diwarnai dengan aksi dari sejumlah organisasi masyarakat seperti FKPPI, Pemuda Panca Marga, Pemuda Pancasila dan sejumlah ormas lainnya yang memberikan dukungan kepada para terdakwa. Massa pengunjuk rasa ini juga melakukan orasi mendesak hakim agar membebaskan seluruh terdakwa.
Sementara di dalam persidangan ruang satu, terdakwa eksekutor Serda Ecok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik nampak mendengarkan bacaan putusan yang dibacakan Majelis Hakim dengan Ketua Letkol Chk Joko Sasmito di ruang utama Pengadilan Militer.
Sedangkan sidang berkas dua berlangsung di ruang sidang dua dengan menghadirkan lima terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk (K) Farida Faisal SH MH dan hakim anggota Mayor Laut (Kh) Hari Aji Sugianto SH serta Mayor Sus M Idris SH.
Akibatnya tak semua masyarakat baik keluarga korban maupun keluarga terdakwa melihat langsung dari dalam ruang sidang. Ratusan pengunjung yang tidak dapat masuk ke ruang sidang, mengikuti jalannya persidangan dengan melihat layar besar yang disediakan pengadilan di luar ruangan.
Jalannya sidang ini juga diwarnai dengan aksi dari sejumlah organisasi masyarakat seperti FKPPI, Pemuda Panca Marga, Pemuda Pancasila dan sejumlah ormas lainnya yang memberikan dukungan kepada para terdakwa. Massa pengunjuk rasa ini juga melakukan orasi mendesak hakim agar membebaskan seluruh terdakwa.
Sementara di dalam persidangan ruang satu, terdakwa eksekutor Serda Ecok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik nampak mendengarkan bacaan putusan yang dibacakan Majelis Hakim dengan Ketua Letkol Chk Joko Sasmito di ruang utama Pengadilan Militer.
Sedangkan sidang berkas dua berlangsung di ruang sidang dua dengan menghadirkan lima terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk (K) Farida Faisal SH MH dan hakim anggota Mayor Laut (Kh) Hari Aji Sugianto SH serta Mayor Sus M Idris SH.
(rsa)