Terkait pungli BPLHD, Pemkot Tangsel datangi Ombudsman
Rabu, 04 September 2013 - 19:57 WIB
Terkait pungli BPLHD, Pemkot Tangsel datangi Ombudsman
A
A
A
Sindonews.com - Pemkot Kota Tangsel mendatangi kantor Ombudsman atau lembaga pengaduan masyarakat untuk menindaklanjuti adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota setempat.
Kedatangan pejabat Pemkot Tangsel yang diwakili Inspektur Pembantu Wilayah III Kota Tangsel Dani Bina Satria diterima langsung oleh anggota Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman Budi Santoso.
"Laporan lengkap sudah dikirimkan kepada sembilan kepala daerah pada 23 Agustus 2013. Laporan tersebut diharapkan dapat dibaca secara seksama oleh wali kota sebelum hasil investigasi disampaikan kepada masyarakat," ungkap Budi Santoso di kantornya, Rabu (4/9/2013).
Dikatakan, temuan adanya pungli didapatkan dari hasil investigasi Ombudsman menindaklanjuti laporan pelaku usaha yang mengaku dikutip biaya tak resmi dalam pengurusan izin lingkungan.
"Padahal seharusnya pengurusan izin tersebut tidak dipungut biaya," ucapnya.
Inspektur Pembantu Wilayah III Kota Tangsel Dani Bina Satria menuturkan kedatangan dirinya bersama empat rekannya atas perintah Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany menindaklanjuti temuan investigasi Ombudsman.
"Kedatangan kami untuk menindaklanjuti hasil temuan ombudsman terkait adanya pungli di BLHD," katanya.
Menurutnya, pertemuan dengan Ombudsman untuk meminta data temuan investigasi Ombudsman terkait praktik pungli. Dalam pertemuan kurang dari dua jam itu, Inspektorat berjanji akan membenahi sistem di Kantor BPLHD wilayahnya.
Kedatangan pejabat Pemkot Tangsel yang diwakili Inspektur Pembantu Wilayah III Kota Tangsel Dani Bina Satria diterima langsung oleh anggota Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman Budi Santoso.
"Laporan lengkap sudah dikirimkan kepada sembilan kepala daerah pada 23 Agustus 2013. Laporan tersebut diharapkan dapat dibaca secara seksama oleh wali kota sebelum hasil investigasi disampaikan kepada masyarakat," ungkap Budi Santoso di kantornya, Rabu (4/9/2013).
Dikatakan, temuan adanya pungli didapatkan dari hasil investigasi Ombudsman menindaklanjuti laporan pelaku usaha yang mengaku dikutip biaya tak resmi dalam pengurusan izin lingkungan.
"Padahal seharusnya pengurusan izin tersebut tidak dipungut biaya," ucapnya.
Inspektur Pembantu Wilayah III Kota Tangsel Dani Bina Satria menuturkan kedatangan dirinya bersama empat rekannya atas perintah Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany menindaklanjuti temuan investigasi Ombudsman.
"Kedatangan kami untuk menindaklanjuti hasil temuan ombudsman terkait adanya pungli di BLHD," katanya.
Menurutnya, pertemuan dengan Ombudsman untuk meminta data temuan investigasi Ombudsman terkait praktik pungli. Dalam pertemuan kurang dari dua jam itu, Inspektorat berjanji akan membenahi sistem di Kantor BPLHD wilayahnya.
(ysw)