Pelanggaran kampanye Pilkada Garut marak

Rabu, 04 September 2013 - 18:31 WIB
Pelanggaran kampanye...
Pelanggaran kampanye Pilkada Garut marak
A A A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Garut menemukan banyak pelanggaran dalam masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut yang digelar dari 22 Agustus hingga 4 September 2013.

Salah satu bentuk pelanggaran yang ditemukan, diantaranya adanya dugaan money politic.

“Hampir semua pasangan calon melakukan pelanggaran,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Saepulloh, Rabu (4/9/2013).

Pada temuan tersebut, dia mengaku telah mengantongi sejumlah bukti untuk menjerat sejumlah pasangan calon yang terlibat. Bukti itu berupa uang yang dibagikan, foto dan rekaman video pembagian uang kepada masyarakat.

“Cara pembagian uang itu di antaranya dilakukan dalam bentuk door prize atau hadiah di atas panggung hiburan, pemberian santunan dan sosialisasi pasangan calon. Bahkan ada calon yang membagikan uang dengan cara saweran kepada masyarakat dipinggir jalan,” bebernya.

Saepulloh mengaku, dugaan pelanggaran itu akan dibahas dalam sidang pleno Panwaslu yang akan digelar pada Rabu malam ini seusai debat kandidat. Hasil pleno ini selanjutnya akan diserahkan ke KPU dan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Selain dugaan money politic, Panwaslu juga menemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan pasangan calon. Bentuk pelanggaran itu di antaranya pelaksanaan kampanye melebihi jadwal, kampanye di zona pasangan lain dan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.

“Saat ini kami belum bisa menunjuk pasangan calon mana yang melakukan pelanggaran, nanti setelah pleno baru akan kami publikasikan,” ujar Saepulloh.

Sementara itu, Calon Bupati (Cabup) Garut incumbent, Agus Hamdani, meminta panwaslu untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan kepala daerah ini. Bahkan dia meminta panwas untuk tidak takut untuk menyebutkan pasangan calon yang melakukan pelanggaran.

“Semua pelanggaran harus diungkap dengan bukti yang riil dan setiap pelanggaran harus menanggung konsekuensinya,” ujarnya.

Menurut Agus, biasanya pelanggaran pemilu dilakukan bukan langsung oleh pasangan calon, melainkan oleh para tim suksesnya. Dalam konteks kampanye, kata Agus, mereka berusaha sekuat tenaga agar calon yang diusungnya mendapatkan suara dalam pemilihan ini.

“Kalau saya berjalan sesuai dengan aturan saja, termasuk dalam kampanye,” ujarnya.

Seperti diketahui Pilkada Kabupaten Garut ini akan digelar Minggu 8 September 2013 mendatang. Pesta demokrasi Kabupaten Garut ini akan diramaikan oleh 10 pasangan calon.

Mereka di antaranya enam pasangan yang diusung partai politik dan empat pasangan lainnya merupakan pasangan calon dari jalur independen atau perseorangan.

Pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen yang lolos verifikasi berkas dukungan dan administrasi, yakni pasangan Dede Kusdinar - Endang Suryana, Sirojulmunir - Iwan Suwarsa, Yamin Supriatna - Dadan Ramdani, dan Dedi Suryadi - Deddy Supriyadi (Deddy Dores).

Dari jalur partai politik, pasangan yang dipastikan mengikuti Pilkada Garut 2013 adalah pasangan Agus Hamdani - Abdusy Syakur yang diusung PPP dan PKB, pasangan Rudy Gunawan - Helmi Budiman yang diusung Gerindra, PKS, dan PBB, pasangan Memo Hermawan - Ade Ginanjar yang diusung PDIP dan Golkar, pasangan Saeful Anwar - Serli Besi yang diusung PAN dan Hanura, Ahmad Bajuri - An An Kusmardian (Ananda George) yang diusung Partai Demokrat, serta pasangan Nadiman - Holil Aksan Umarzen yang diusung 20 partai nonparlemen.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1193 seconds (0.1#10.140)