Jadi kuasa hukum Khofifah, Mahfud MD blunder
A
A
A
Sindonews.com - Kesediaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sebagai Kuasa Hukum pasangan Khofifah-Herman (Berkah) untuk menggungat hasil Pemilukada Jawa Timur disayangkan banyak pihak, termasuk kalangan akademisi.
Mahfud MD dinilai telah mempertaruhkan nama besarnya untuk Khofifah-Herman.
"Tentunya sangat disayangkan. Nama besar Mahfud MD akan hancur di mata masyarakat. Apabila dalam gugatan tersebut ditolak atau kalah di persidangan MK," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Surabaya (Ubaya) Prof Dr Eko Sugitario, Rabu (4/9/2013).
Melihat sikap Mahfud MD selama ini, hendaknya dia memilih menolak tawaran sebagai kuasa hukum dalam gugatan tersebut. Terlebih lagi, mantan Menteri Pertahanan Kabinet Gus Dur ini digadang-gadang sebagai sosok negarawan yang layak untuk diusung sebagai calon presiden (Capres).
"Tentunya di mata masyarakat tidak etis. Sosok Mahfud MD yang dulu pernah sebagai pucuk pimpinan di lembaga tersebut kini harus berpekara di lembaga itu juga," tukasnya.
Terlebih lagi, di Pilgub Jatim 2008 silam, Mahfud MD jugalah yang menyidangkan gugatan Khofifah.
"Secara psikologis ada pengaruhnya. Bisa jadi, mereka yang sekarang duduk menjadi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak mudah diintervensi, apalagi ditakut-takuti dengan nama besar Mahfud," katanya.
Lanjutnya, di atas kertas, gugatan pasangan Khofifah-Herman ke MK sulit untuk dikabulkan. Hal itu terlihat disparitas perolehan antara pasangan Khofifah-Herman dan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sangat jauh.
Selain itu, hingga rekapitulasi manual oleh KPU Jatim digelar belum ada pelanggaran yang memungkinkan untuk dilakukan pemilihan ulang.
"Semua memang masih menunggu hasil hitung manual KPU. Tapi rasanya selisihnya tidak jauh beda dengan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei," jelas pria yang menjabat sebagai Staf Ahli DPRD Kota Surabaya ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim pemenangan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja memastikan akan menggandeng Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu tim advokasi hukum, guna membawa hasil Pilgub ke jalur hukum.
Mahfud yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara ini akan bersama dengan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan, menjadi Kuasa Hukum Pasangan Berkah.
Mahfud MD dinilai telah mempertaruhkan nama besarnya untuk Khofifah-Herman.
"Tentunya sangat disayangkan. Nama besar Mahfud MD akan hancur di mata masyarakat. Apabila dalam gugatan tersebut ditolak atau kalah di persidangan MK," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Surabaya (Ubaya) Prof Dr Eko Sugitario, Rabu (4/9/2013).
Melihat sikap Mahfud MD selama ini, hendaknya dia memilih menolak tawaran sebagai kuasa hukum dalam gugatan tersebut. Terlebih lagi, mantan Menteri Pertahanan Kabinet Gus Dur ini digadang-gadang sebagai sosok negarawan yang layak untuk diusung sebagai calon presiden (Capres).
"Tentunya di mata masyarakat tidak etis. Sosok Mahfud MD yang dulu pernah sebagai pucuk pimpinan di lembaga tersebut kini harus berpekara di lembaga itu juga," tukasnya.
Terlebih lagi, di Pilgub Jatim 2008 silam, Mahfud MD jugalah yang menyidangkan gugatan Khofifah.
"Secara psikologis ada pengaruhnya. Bisa jadi, mereka yang sekarang duduk menjadi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak mudah diintervensi, apalagi ditakut-takuti dengan nama besar Mahfud," katanya.
Lanjutnya, di atas kertas, gugatan pasangan Khofifah-Herman ke MK sulit untuk dikabulkan. Hal itu terlihat disparitas perolehan antara pasangan Khofifah-Herman dan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sangat jauh.
Selain itu, hingga rekapitulasi manual oleh KPU Jatim digelar belum ada pelanggaran yang memungkinkan untuk dilakukan pemilihan ulang.
"Semua memang masih menunggu hasil hitung manual KPU. Tapi rasanya selisihnya tidak jauh beda dengan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei," jelas pria yang menjabat sebagai Staf Ahli DPRD Kota Surabaya ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim pemenangan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja memastikan akan menggandeng Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu tim advokasi hukum, guna membawa hasil Pilgub ke jalur hukum.
Mahfud yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara ini akan bersama dengan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan, menjadi Kuasa Hukum Pasangan Berkah.
(lns)