Dishub laporkan buku KIR bodong ke polisi
Selasa, 03 September 2013 - 15:58 WIB
Dishub laporkan buku KIR bodong ke polisi
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta melaporkan maraknya pemalsuan surat KIR angkutan umum jenis Metro Mini ke pihak kepolisian. Kasus ini terkuak setelah Dishub DKI melakukan razia dan menemukan sejumlah buku KIR palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto mengatakan, laporan tersebut disampaikan langsung oleh Dinas Perhubungan sejak minggu lalu.
"Dari Dishub DKI melaporkan ke Polda Metro bahwa banyak Metro Mini yang berjalan menggunakan identitas palsu. Dari beberapa yang sudah diamankan oleh Dishub ternyata KIR yang dimiliki palsu dan lalu dilaporkan ke polisi," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Rikwanto menjelaskan, laporan Dishub itu sendiri diperkuat dengan 25 berkas dari kendaraan Metro Mini yang telah dikumpulkan mereka. Dishub pun melaporkan kasus itu dengan dalil pasal 263 mengenai penggelapan.
Adapun yang menjadi pihak terlapor dalam laporan Dishub tersebut adalah para sopir dan pengurus dari 25 Metro Mini yang telah diamankan Dishub.
"Untuk tersangka nanti akan dilihat dari tindak pidana yang dilakukan masing masing pihak," tegasnya.
Sementara itu, sampai saat ini, Rikwanto menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi yang terkait dalam laporan tersebut.
"Saksi yang sudah diperiksa dari Dishub, pengurus, sopir dan juga kernet Metro Mini yang telah ditahan," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto mengatakan, laporan tersebut disampaikan langsung oleh Dinas Perhubungan sejak minggu lalu.
"Dari Dishub DKI melaporkan ke Polda Metro bahwa banyak Metro Mini yang berjalan menggunakan identitas palsu. Dari beberapa yang sudah diamankan oleh Dishub ternyata KIR yang dimiliki palsu dan lalu dilaporkan ke polisi," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Rikwanto menjelaskan, laporan Dishub itu sendiri diperkuat dengan 25 berkas dari kendaraan Metro Mini yang telah dikumpulkan mereka. Dishub pun melaporkan kasus itu dengan dalil pasal 263 mengenai penggelapan.
Adapun yang menjadi pihak terlapor dalam laporan Dishub tersebut adalah para sopir dan pengurus dari 25 Metro Mini yang telah diamankan Dishub.
"Untuk tersangka nanti akan dilihat dari tindak pidana yang dilakukan masing masing pihak," tegasnya.
Sementara itu, sampai saat ini, Rikwanto menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi yang terkait dalam laporan tersebut.
"Saksi yang sudah diperiksa dari Dishub, pengurus, sopir dan juga kernet Metro Mini yang telah ditahan," pungkasnya.
(ysw)