Penembak taksi terancam dijerat 3 pasal
Selasa, 03 September 2013 - 10:00 WIB
Penembak taksi terancam dijerat 3 pasal
A
A
A
Sindonews.com - Kendati hingga kini polisi belum bisa mengidentifikasi pelaku penembakan Taksi Pusaka bernomor polisi B 1635 CTA di jalan tol, POlda Metro Jaya sudah berjanji akan menjerat pelaku dengan tiga pasal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto mengatakan, pasal tersebut antara lain adalah dengan pasal 335 dan pasal 170.
"Pelaku bisa dijerat dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan juga telah melakukan pengrusakan," kata Rikwanto kepada wartawan, Selasa (3/9/2013).
Rikwanto juga mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
"Terancam hukuman penjara lima tahun," tambahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto mengatakan, pasal tersebut antara lain adalah dengan pasal 335 dan pasal 170.
"Pelaku bisa dijerat dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan juga telah melakukan pengrusakan," kata Rikwanto kepada wartawan, Selasa (3/9/2013).
Rikwanto juga mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
"Terancam hukuman penjara lima tahun," tambahnya.
(ysw)