Briptu J terancam dipecat dari kepolisian

Senin, 02 September 2013 - 16:43 WIB
Briptu J terancam dipecat...
Briptu J terancam dipecat dari kepolisian
A A A
Sindonews.com - Pelaku penembakan di Saritem, Briptu J, pada 31 Agustus 2013, bakal dikenakan sanksi disiplin. Oknum polisi itu dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi masyarakat.

"Briptu J dapat sanksi disiplin karena kecerobohan mengeluarkan senjata api tidak pada tempatnya," ujar Wakapolrestabes Bandung AKBP Awal Chaeruddin, saat ditemui di lokasi penemuan mayat, di Hotel Gino Ferucci, Senin (2/9/2013).

Namun begitu, dia tidak bisa menjelaskan sanksi dan pasal apa yang akan dikenakan terhadap Briptu J yang kini bertugas di Quick Respone Sat Sabhara Polrestabes Bandung.

"Semua akan dibeberkan dalam sidang disiplin. Sesuai rencana, sidang disiplin yang bersifat terbuka akan digelar pada dua minggu kedepan dengan menghadirkan pelaku, korban, dan barang bukti," terangnya.

Ditambahkan dia, sata ini Propam sedang mendalami apakah tindakan Briptu J masuk dalam pelanggarannya berat atau tidak. Namun dia menjelaskan, jika tindakan itu masuk dalam pelanggaran berat, maka Briptu J terancam di berhentikan dengan tidak hormat.

"Sanksi yang paling berat nanti Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Dan sidang itu dipastikan terbuka," jelasnya.

Disinggung mengenai permintaan damai dari pihak keluarga korban, Awal mengatakan, untuk masalah pidana bisa diselesaikan secara damai. Namun untuk masalah disiplin, Briptu J tetap akan ditindak.

"Untuk senjata, itu memang senjata polri. Nanti dalam sidang juga kita akan lihat apakah ada unsur kecerobohannya atau tidak," terangnya.

Untuk kepentingan penyelidikan, kini Briptu J dan tujuh orang saksi lainnya masih menjalani pemeriksaan di Propam Polrestabes Bandung.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0896 seconds (0.1#10.140)