Tuntut kompensasi, mantan sekdes sambangi DPRD

Senin, 02 September 2013 - 14:54 WIB
Tuntut kompensasi, mantan...
Tuntut kompensasi, mantan sekdes sambangi DPRD
A A A
Sindonews.com - Perwakilan 16 mantan sekretaris desa (sekdes) yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS karena usia, mendatangi DPRD Kulonprogo, Senin (2/9/2013).

Mereka mengadukan tidak dibayarkannya kompensasi oleh pemerintah kabupaten (Pemkab). Padahal, sesuai Permendagri mereka seharusnya menerima kompensasi.

Pringgoraharjo (61), mantan Sekdes Demen, Temon, mengatakan pemberian kompensasi bagi sekdes yang tidak memenuhi syarat menjadi PNS diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2008. Permendagri kemudian ditindaklanjuti dengan surat Nomor 414/3892 tertanggal 19 Desember 2011.

“Surat dan gubernur menyatakan agar mantan sekdes yang tidak diangkat jadi PNS diberikan kompensasi. Ini juga yang diatur dalam Permendagri 21/2008,” kata Pringgo.

Dia menjelaskan, berdasarkan dua surat tersebut, mantan kades yang tidak diangkat menjadi PNS untuk masa kerja satu hingga lima tahun mendpat kompensasi Rp5 juta, dengan indek satu juta setiap tahun. Sedang yang lebih dari lima tahun, mendapat kompensasia paling tinggi Rp20 juta.

Meski begitu, dia menyebut bahwa beberapa waktu lalu Pemkab menolak memberikan kompensasi. Pemkab beralasan, mantan sekdes sudah menerima seperlima tanah bengkok, seperlima dari yang pernah diterima selama separuh masa kerja. “Karena alasan itu pemkab menolak memberi kompensasi,” terangnya.

Narimanto (60), mantan Kades Jatisarana, Nanggulan, mengatakan tidak seperti di Kulonprogo, rekannya di Bantul dan Sleman sudah menerima kompensasi sesuai aturan Mendagri.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kulonprogo, Sudarto, mengatakan pemberian kompensasi tidak dapat dilakukan tahun ini. Dia berjanji akan berbicara dengan eksekutif untuk membahas persoalan tersebut.

“Mungkin baru tahun anggaran 2014 bisa diberikan. Nanti kita bicarakan dengan eksekutif,” katanya.
(rsa)
Berita Terkait
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
PNS 18 Lembaga Dibubarkan...
PNS 18 Lembaga Dibubarkan Kembali ke Instansi Awal, Honorer Diberhentikan
Kasus Honorer Fiktif...
Kasus Honorer Fiktif di Kepri, Pengamat: Gubernur Tak Bisa Lepas Tangan
Pesta Miras Bareng Janda...
Pesta Miras Bareng Janda dalam Mobil Oknum PNS dan Honorer Ditangkap
Dilema Penghapusan Tenaga...
Dilema Penghapusan Tenaga Honorer  
Pegawai Honorer Dihapus...
Pegawai Honorer Dihapus 2023, Mereka Bakal Dapat Pesangon?
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
9 menit yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
21 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
37 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Infografis
Profil Djamari Chaniago,...
Profil Djamari Chaniago, Mantan Pangkostrad yang Dilantik Jadi Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved