Tuntut kompensasi, mantan sekdes sambangi DPRD

Senin, 02 September 2013 - 14:54 WIB
Tuntut kompensasi, mantan...
Tuntut kompensasi, mantan sekdes sambangi DPRD
A A A
Sindonews.com - Perwakilan 16 mantan sekretaris desa (sekdes) yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS karena usia, mendatangi DPRD Kulonprogo, Senin (2/9/2013).

Mereka mengadukan tidak dibayarkannya kompensasi oleh pemerintah kabupaten (Pemkab). Padahal, sesuai Permendagri mereka seharusnya menerima kompensasi.

Pringgoraharjo (61), mantan Sekdes Demen, Temon, mengatakan pemberian kompensasi bagi sekdes yang tidak memenuhi syarat menjadi PNS diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2008. Permendagri kemudian ditindaklanjuti dengan surat Nomor 414/3892 tertanggal 19 Desember 2011.

“Surat dan gubernur menyatakan agar mantan sekdes yang tidak diangkat jadi PNS diberikan kompensasi. Ini juga yang diatur dalam Permendagri 21/2008,” kata Pringgo.

Dia menjelaskan, berdasarkan dua surat tersebut, mantan kades yang tidak diangkat menjadi PNS untuk masa kerja satu hingga lima tahun mendpat kompensasi Rp5 juta, dengan indek satu juta setiap tahun. Sedang yang lebih dari lima tahun, mendapat kompensasia paling tinggi Rp20 juta.

Meski begitu, dia menyebut bahwa beberapa waktu lalu Pemkab menolak memberikan kompensasi. Pemkab beralasan, mantan sekdes sudah menerima seperlima tanah bengkok, seperlima dari yang pernah diterima selama separuh masa kerja. “Karena alasan itu pemkab menolak memberi kompensasi,” terangnya.

Narimanto (60), mantan Kades Jatisarana, Nanggulan, mengatakan tidak seperti di Kulonprogo, rekannya di Bantul dan Sleman sudah menerima kompensasi sesuai aturan Mendagri.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kulonprogo, Sudarto, mengatakan pemberian kompensasi tidak dapat dilakukan tahun ini. Dia berjanji akan berbicara dengan eksekutif untuk membahas persoalan tersebut.

“Mungkin baru tahun anggaran 2014 bisa diberikan. Nanti kita bicarakan dengan eksekutif,” katanya.
(rsa)
Berita Terkait
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
PNS 18 Lembaga Dibubarkan...
PNS 18 Lembaga Dibubarkan Kembali ke Instansi Awal, Honorer Diberhentikan
Kasus Honorer Fiktif...
Kasus Honorer Fiktif di Kepri, Pengamat: Gubernur Tak Bisa Lepas Tangan
Pesta Miras Bareng Janda...
Pesta Miras Bareng Janda dalam Mobil Oknum PNS dan Honorer Ditangkap
Dilema Penghapusan Tenaga...
Dilema Penghapusan Tenaga Honorer  
Pegawai Honorer Dihapus...
Pegawai Honorer Dihapus 2023, Mereka Bakal Dapat Pesangon?
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
2 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
2 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
2 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
3 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
3 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
3 jam yang lalu
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved