Tuntut kompensasi, mantan sekdes sambangi DPRD
A
A
A
Sindonews.com - Perwakilan 16 mantan sekretaris desa (sekdes) yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS karena usia, mendatangi DPRD Kulonprogo, Senin (2/9/2013).
Mereka mengadukan tidak dibayarkannya kompensasi oleh pemerintah kabupaten (Pemkab). Padahal, sesuai Permendagri mereka seharusnya menerima kompensasi.
Pringgoraharjo (61), mantan Sekdes Demen, Temon, mengatakan pemberian kompensasi bagi sekdes yang tidak memenuhi syarat menjadi PNS diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2008. Permendagri kemudian ditindaklanjuti dengan surat Nomor 414/3892 tertanggal 19 Desember 2011.
“Surat dan gubernur menyatakan agar mantan sekdes yang tidak diangkat jadi PNS diberikan kompensasi. Ini juga yang diatur dalam Permendagri 21/2008,” kata Pringgo.
Dia menjelaskan, berdasarkan dua surat tersebut, mantan kades yang tidak diangkat menjadi PNS untuk masa kerja satu hingga lima tahun mendpat kompensasi Rp5 juta, dengan indek satu juta setiap tahun. Sedang yang lebih dari lima tahun, mendapat kompensasia paling tinggi Rp20 juta.
Meski begitu, dia menyebut bahwa beberapa waktu lalu Pemkab menolak memberikan kompensasi. Pemkab beralasan, mantan sekdes sudah menerima seperlima tanah bengkok, seperlima dari yang pernah diterima selama separuh masa kerja. “Karena alasan itu pemkab menolak memberi kompensasi,” terangnya.
Narimanto (60), mantan Kades Jatisarana, Nanggulan, mengatakan tidak seperti di Kulonprogo, rekannya di Bantul dan Sleman sudah menerima kompensasi sesuai aturan Mendagri.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kulonprogo, Sudarto, mengatakan pemberian kompensasi tidak dapat dilakukan tahun ini. Dia berjanji akan berbicara dengan eksekutif untuk membahas persoalan tersebut.
“Mungkin baru tahun anggaran 2014 bisa diberikan. Nanti kita bicarakan dengan eksekutif,” katanya.
Mereka mengadukan tidak dibayarkannya kompensasi oleh pemerintah kabupaten (Pemkab). Padahal, sesuai Permendagri mereka seharusnya menerima kompensasi.
Pringgoraharjo (61), mantan Sekdes Demen, Temon, mengatakan pemberian kompensasi bagi sekdes yang tidak memenuhi syarat menjadi PNS diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2008. Permendagri kemudian ditindaklanjuti dengan surat Nomor 414/3892 tertanggal 19 Desember 2011.
“Surat dan gubernur menyatakan agar mantan sekdes yang tidak diangkat jadi PNS diberikan kompensasi. Ini juga yang diatur dalam Permendagri 21/2008,” kata Pringgo.
Dia menjelaskan, berdasarkan dua surat tersebut, mantan kades yang tidak diangkat menjadi PNS untuk masa kerja satu hingga lima tahun mendpat kompensasi Rp5 juta, dengan indek satu juta setiap tahun. Sedang yang lebih dari lima tahun, mendapat kompensasia paling tinggi Rp20 juta.
Meski begitu, dia menyebut bahwa beberapa waktu lalu Pemkab menolak memberikan kompensasi. Pemkab beralasan, mantan sekdes sudah menerima seperlima tanah bengkok, seperlima dari yang pernah diterima selama separuh masa kerja. “Karena alasan itu pemkab menolak memberi kompensasi,” terangnya.
Narimanto (60), mantan Kades Jatisarana, Nanggulan, mengatakan tidak seperti di Kulonprogo, rekannya di Bantul dan Sleman sudah menerima kompensasi sesuai aturan Mendagri.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kulonprogo, Sudarto, mengatakan pemberian kompensasi tidak dapat dilakukan tahun ini. Dia berjanji akan berbicara dengan eksekutif untuk membahas persoalan tersebut.
“Mungkin baru tahun anggaran 2014 bisa diberikan. Nanti kita bicarakan dengan eksekutif,” katanya.
(rsa)