Tersangka narkoba jaringan Lapas segera disidangkan

Minggu, 01 September 2013 - 18:52 WIB
Tersangka narkoba jaringan Lapas segera disidangkan
Tersangka narkoba jaringan Lapas segera disidangkan
A A A
Sindonews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang saat ini tengah mempersiapkan dakwaan terhadap dua tersangka pemakai narkotika jenis sabu-sabu yakni Warih Bagus Panuntun dan Ariedya Tuntut Nugroho. Dalam waktu dekat, berkas kedua tersangka tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Penyusunan dakwaan tersebut dilakukan Kejari menyusul dilimpahkannya berkas kedua tersangka berikut barang bukti berupa satu gram sabu-sabu oleh penyidik kepolisian Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Kamis (29 Agustus 2013) lalu.

“Dakwaan sedang kami susun, kurang dari 14 hari berkas dan dua tersangka akan kami limpahkan ke PN Semarang,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Semarang, Mustaqfirin saat dikonfirmasi, Minggu (1/9/2013).

Mustaqfirin menambahkan, kedua tersangka saat ini masih ditahan oleh penuntut umum Kejari Semarang di Lembaga Pemasyaraktaan (Lapas) Klas IA Kedungpane Semarang. Keduanya rencananya akan ditahan selama 20 hari setelah pelimpahan dari pihak BNN.

“Akan kami tahan selama 20 hari, terhitung sejak Kamis hingga Rabu (11/9) nanti,” imbuhnya.

Warih Bagus Panuntun dan Ariedya Tuntut Nugroho adalah dua tersangka kasus narkoba yang ditangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah saat operasi berantas BNN selama 4 hari. Operasi tersebut dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kedungpane Semarang.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5711 seconds (0.1#10.140)