Panwas Sumba minta Caleg Golkar dicoret

Minggu, 01 September 2013 - 10:21 WIB
Panwas Sumba minta Caleg Golkar dicoret
Panwas Sumba minta Caleg Golkar dicoret
A A A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Sumba Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), merekomendasikan pembatalan pencalonan salah satu Calon Legisaltif (Caleg) DPRD Sumba Timur 2014 yang diajukan Partai Golongan Karya (Golkar).

Rekomendasi Panwaslu itu tertuang dalam surat Nomor: 18/TM/PILEG/VIII/2013, dengan perihal Hasil Investigasi dan Rekomendasi Tentang Pencalonan sdra. Ali Fadaq bertanggal 21 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Anwar Engga, selaku Ketua Panwaslu setempat.

Copyan surat itu juga dibagikan kepada para wartawan dalam jumpa pers yang digelar di sekretariatnya, Sabtu (31/08) siang tadi waktu NTT.

Senada dengan isi suratnya, Anwar Engga yang didampingi oleh Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Denny Harakai dan Komisioner Divisi Pengawasan Pemilu Panwaslu Sumba Timur Rude Haplonia Doko, memaparkan beberapa hal yang menjadi dasar rekomendasi tersebut.

Dalam salah satu poin suratnya Panwaslu menekankan,Peraturan KPU Nomor 07 tahun 2013 Pasal 6 ayat (10) menyatakan, apabila terdapat pengaduan atau laporan tentang ketidak absahan ijazah/STTB adalah wewenang Bawaslu kabupaten/kota, Bawaslu Propinsi dan Panwaslu, yang kemudian dilanjutkan kepada Kepolisian, sampai dengan terbitnya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Saudara Ali Oemar Fadaq dalam form B-11 jelas dinyatakan tidak memiliki ijazah SMP,atau tidak tamat atau pindah sekolah. Secara de jure berdasar form BB-11 itu, maka Panwaslu Sumba Timur merekomendasikan pembatalan pencalonan saudara Ali Oemar fadaq sebagi calegyang diajukan Partai Golkar Sumba Timur, pada daerah pemilihan Sumba Timur I, nomor urut 2,” papar Anwar Engga yang diamini dua komisionernya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1162 seconds (0.1#10.140)