Kejari Semarang binggung tentukan hukuman Pipit

Sabtu, 31 Agustus 2013 - 18:54 WIB
Kejari Semarang binggung tentukan hukuman Pipit
Kejari Semarang binggung tentukan hukuman Pipit
A A A
Sindonews.com - Kasus penimbunan dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar yang menyeret Siti Wororini alias Pipit (46), belum beres. Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang sampai sekarang masih mempertimbangkan hukuman yang tepat bagi terdakwa.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pindum) Kejari Semarang Mustaqfirin mengatakan, tuntutan pidana terhadap Pipit masih belum siap. Karena, terdakwa masih menjalani persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berkonsentrasi untuk menyelesaikan tuntutan pidananya.

“Tuntutan pidana terhadap terdakwa (Pipit) masih dalam proses, kami masih terus mengkaji fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan dari pemeriksaan saksi maupun fakta hukum yang terungkap di sana,” kata dia, kepada wartawan, Sabtu (31/8/2013).

Seperti diketahui, Pipit masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. Sebenarnya, pada Rabu 28 Agustus 2013, sidang mengagendakan tuntutan JPU. Namun, agenda itu gagal karena tuntutan itu belum selesai digodok.

Pipit merupakan Kepala Perwakilan PT. Pontas Anugrah Khatulistiwa wilayah Jateng dan DIY, perusahaan yang bergerak di bidang niaga BBM dengan izin niaga terbatas.

Dia ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, pada Selasa 16 April 2013 malam, bersamaan dengan penggerebekan gudang penimbunan BBM, di Jalan Sawah Besar Gang XIII, RT08/RW06, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti 45 ton solar dari empat truk tangki. Satu truk berkapasitas 24 ton, 16 ton, dan 5 ton.

Modus kejahatan Pipit adalah dengan cara membeli solar dari SPBU Pertamina dan kencingan truk tangki Pertamina sebelum dipindah ke truk tangki PT Ponta Situ. Harga belinya Rp5.000 hingga Rp6.300, selanjutnya dijual ke berbagai industri dan pabrik seharga Rp7.000 hingga Rp8.000 per liter.

Dalam menjalankan aksinya, Pipit diduga mendapat dukungan dari dua perwira Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah. Sejauh ini, dua perwira itu masih dalam pemeriksaan Mabes Polri. Ironis, keduanya masih aktif bertugas di Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah.

Pipit dijerat Pasal 55 Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Saat ini, dia sedang tidak menjalani tahanan badan, melainkan berstatus tahanan rumah.

Majelis mengeluarkan ketetapan bernomor 50/V/Pen/H/2013/PN.Smg. jo nomor: 165/Pid/Sus/2013/PN.Smg yang diteken Hakim Ketua Kisworo yang diperpanjang oleh ketua PN sampai 16 September 2013.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8472 seconds (0.1#10.140)