2 kali mangkir, Yamin Supriatna bakal dijemput paksa
A
A
A
Sindonews.com - Calon Bupati Garut dari jalur perseorangan Yamin Supriatna, diduga melakukan tindakan pemalsuan dan penipuan, dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2013.
Akibat perbuatannya, Yamin berurusan dengan aparat kepolisian. Namun, dua kali dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan, dia selalu mengelak. Dia tidak pernah memenuhi panggilan kepolisian.
“Awalnya kasus ini berasal dari masyarakat yang melapor ke Polres Garut. Dari situ, penyidik di Polres sudah memanggilnya, tapi mangkir,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, kepada wartawan, Sabtu (31/8/2013).
Alhasil, penyidik Ditreskrimum dibuat kesusahan olehnya. Pemanggilan pun kembali dilakukan oleh penyidik. Namun lagi-lagi, dia mangkir dari pemeriksaan polisi.
“Pemanggilan terakhir itu tanggal 26 Agustus, dan sampai kemarin tidak hadir juga,” terangnya.
Layaknya pemanggilan terhadap terlapor, jika dalam pemanggilan ketiga tak kunjung hadir, maka penyidik berhak melakukan pemanggilan secara paksa. Langkah terakhir, akan dilakukan polisi jika yang bersangkutan kembali mangkir.
Atas perbuatannya itu, Yamin dijerat Pasal 263 mengenai Pemalsuan Dokumen dan pasal mengenai pemberian kesaksian palsu dengan ancaman enam tahun penjara.
Akibat perbuatannya, Yamin berurusan dengan aparat kepolisian. Namun, dua kali dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan, dia selalu mengelak. Dia tidak pernah memenuhi panggilan kepolisian.
“Awalnya kasus ini berasal dari masyarakat yang melapor ke Polres Garut. Dari situ, penyidik di Polres sudah memanggilnya, tapi mangkir,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, kepada wartawan, Sabtu (31/8/2013).
Alhasil, penyidik Ditreskrimum dibuat kesusahan olehnya. Pemanggilan pun kembali dilakukan oleh penyidik. Namun lagi-lagi, dia mangkir dari pemeriksaan polisi.
“Pemanggilan terakhir itu tanggal 26 Agustus, dan sampai kemarin tidak hadir juga,” terangnya.
Layaknya pemanggilan terhadap terlapor, jika dalam pemanggilan ketiga tak kunjung hadir, maka penyidik berhak melakukan pemanggilan secara paksa. Langkah terakhir, akan dilakukan polisi jika yang bersangkutan kembali mangkir.
Atas perbuatannya itu, Yamin dijerat Pasal 263 mengenai Pemalsuan Dokumen dan pasal mengenai pemberian kesaksian palsu dengan ancaman enam tahun penjara.
(san)