Bos showroom mobil bebas dari penjara

Sabtu, 31 Agustus 2013 - 01:30 WIB
Bos showroom mobil bebas...
Bos showroom mobil bebas dari penjara
A A A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) menangguhkan penahanan atas Parmanto (57), bos showroom mobil Wijaya, tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp22,079 miliar.

Atas penangguhan itu, tersangka menghirup udara bebas karena keluar dari sel tahanan. Sebelumnya tersangka ditahan penyidik dan dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jateng.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Dadali nomor 8, RT001/RW009, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, itu sebelumnya ditangkap pada Rabu (15/5) sekira pukul 11.00 WIB di showroom mobil miliknya yang terletak di Jalan Dampyak km 1 Tegal. Tersangka juga diketahui memiliki alamat lain di Kota Tegal yakni Jalan Sumbing Nomor 10 Kota Tegal.

Penangguhan penahanan dilakukan karena perbedaan sangkaan pasal yang menjeratnya. Oleh penyidik Polda, tersangka awalnya dijerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang – undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Namun saat melimpahkan berkas, pihak Kejati Jateng tidak sependapat dengan penyidik. Akhirnya tersangka dijerat Pasal 5 perundangan yang sama.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Mas Guntur Laupe, mengatakan hal itulah yang menyebabkan waktu penahanan atas tersangka menjadi berkurang.

“Tersangka ini ditangguhkan penahanannya sebelum lebaran kemarin. Karena Pasal 5 itu ancaman hukumannya hanya 5 tahun penjara, jadi penahanannya otomatis berkurang. Sebelumnya kami jerat Pasal 3 dan 4 dengan ancaman hingga 20 tahun penjara yang otomatis kewenangan menahan lebih lama, bisa sampai 100 hari,” bebernya saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (30/8/2013) selepas salat Jumat.

Guntur berargumen sangkaan atas Pasal 5 itu yang menjerat tersangka sebagai pelaku pasif, tidak tepat. Pihak penyidik, kata dia, sudah memperoleh bukti kuat bahwa tersangka berperan aktif pada kejahatan tersebut.

“Parmanto itu peran aktif bersama – sama tersangka Nofel Fatrio melakukan kejahatan itu. Namun petunjuk jaksa seperti itu, Pasal 5 tadi. Kami berkas masih P 19, belum dinyatakan lengkap. Tersangka Parmanto itu sudah kami tahan 59 hari, sengaja kami sisakan 1 hari. Jadi nanti kalau berkas dinyatakan lengkap (P21), kami bisa langsung ambil dan tahan, walaupun satu hari sebelum diserahkan penyidik,” terangnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0663 seconds (0.1#10.140)