Bangunan Solaria dan A&W di Maros terancam dibongkar

Jum'at, 30 Agustus 2013 - 03:33 WIB
Bangunan Solaria dan...
Bangunan Solaria dan A&W di Maros terancam dibongkar
A A A
Sindonews.com - Komisi II DPRD Maros kembali menegaskan keharusan memiliki surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi dua bangunan yang berada di kawasan Bandara yakni Solaria, dan A&W, serta bangunan kantor Otoritas Bandara.

Bila tidak Satpol PP dan sejumlah masyarakat akan dikerahkan untuk membongkar paksa bangunan tanpa IMB tersebut.

Hal itu tertuang dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD Maros dengan Pengelola bandara, PT Angkasa Pura I bersama Administrator Bandara (Adban).

Wakil Ketua Komisi II Bidang Anggaran dan Pembangunan, Akbar Endra mengatakan, Pemda Maros memiliki aturan tersendiri dalam hal pendirian bangunan.

Karenanya, langkah PT Angkasa Pura yang membangun fasilitas di bandara yang mengacu pada keputusan kementerian perhubungan dituding salah besar. Karena berdasarkan aturan yang ada, Perda memiliki nilai lebih tinggi dibading hanya keputusan kementerian.

Akbar menegaskan, kepemilikan surat IMB itu tidak hanya untuk bangunan Solaria dan AW. Melainkan seluruh fasilitas penunjang lainnya dibandara wajib memiliki IMB.

"Saat ini, beberapa fasilitas bangun di Bandara merupakan bangunan liar di bandara harus ditertibkan. Karena hampir semua tidak mengantongi IMB," sebut Akbar, Kamis (29/8/2013).

Dia mengatakan, Satpol PP akan turun melakukan penertiban dengan memasang police line sambil menunggu IMB restauran makanan siap saji itu diterbitkan. "Jadi AP I harus sepakat mengurus IMB untuk semua bangunan penunjang yang dianggap liar di sana. Termasuk rklame dan lain-lainnya," katanya.

Apalagi, kata dia, Satpol PP sudah memberikan teguran pertama. "Jika teguran pertama tidak diindahkan maka akan diberikan teguran kedua dan sekaligus penyegelan atau pembongkaran," katanya.

Akbar menjelaskan, Keputusan Menteri Perhubungan No 48 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Bandara Umum. Di mana dijelaskan dalam SK Menhub itu bahwa restoran termasuk fasilitas penunjang. Jadi bangunan AW dan Solaria jika tidak memiliki IMB harus dibongkar.

Sementara Shared Services Department Head PT Angkasa Pura, Didik Tjatur Prasetya mengatakan, pihaknya hanya mengacu pada master plan bandara yang mendapat persetujuan menteri perhubungan dalam hal ini pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kementerian perhubungan udara.

"Sehingga AP I bersurat kepada bupati Maros dan Kadis tata ruang serta Kepala Satpol PP tentang IMB dari bangunan yang didirikan di Bandara Sultan Hasanuddin," katanya.

Dia mengaku hanya merunut pada UU No 1 tentang penerbangan tahun 2009. Menurutnya, bangunan Solaria merupakan bagian dari rencana induk bandara.

"Sehingga dalam pemahaman kami, masuk dalam induk rencana bandara maka tidak perlu ada IMB lagi seperti bandara lainnya yang kita jadikan pembanding," jelasnya.

Airport operation dept head, Rahim mengaku, pihaknya merujuk pada UU Penerbangan No 1 2009 dimana beberapa bangunan administratif itu juga masuk dalam bangunan pokok. "Jadi kami perlu petunjuk pusat," katanya.

Meski memaparkan beberapa argumen terkait pendirian bangunan di area bandara tanpa IMB, PT Angkasa Pura, bersedia untuk mengikuti keinginan DPRD Maros dan eksekutif kabupaten Maros untuk mengurus IMB untuk beberapa fasilitas yang ada di kawasan bandara.

Sementara ketua pansus IMB, A Patarai Amir menilai PT Angkasa Pura membandel. Pasalnya mereka tidak mematuhi aturan yang ada. Bahkan aturan yang sudah ada dilanggar dengan menggunakan aturan lain.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9116 seconds (0.1#10.140)