PNS terlibat di Pilkada Garut, akan kena sanksi pemecatan
A
A
A
Sindonews.com - Inspektorat Kabupaten Garut menyatakan akan memberikan sanksi tegas bagi para PNS yang terlibat dalam upaya pemenangan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) di Pilkada Garut 2013.
Kepala Inspektorat Garut, Zatzat Munazat, mengatakan ada tiga macam sanksi yang akan diberikan bila PNS tidak bersikap netral di pesta demokrasi Kabupaten Garut saat ini.
“Sanksinya ada tiga macam atau berjenjang, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Semuanya harus disesuaikan dengan PP No 53 tahun 2010 tengang sistem kepegawaian,” kata Zatzat, Kamis (29/8/2013).
Zatzat menyebutkan, tiga jenis pelanggaran ini adalah pelanggaran ringan mendapat sanksi secara lisan atau tertulis, pelanggaran sedang dikenakan penahanan kenaikan gaji, dan pelanggaran berat mendapat sanksi pemberhentian. Ia sendiri tidak bisa memastikan contoh dari ketiga pelanggaran tersebut.
“Sebab ada sistem yang harus ditempuh. Ada sistem pembinaan yang harus dilakukan oleh atasan masing-masing pegawai. Selain itu, bila semua hal seperti pemeriksaan, pemanggilan, dan bukti-bukti yang dilampirkan kuat sudah dilakukan, baru selanjutnya pembahasan, bahwa perbuatannya masuk kategori mana dan apa sanksinya,” jelasnya.
Zatzat sendiri mengaku belum mengetahui adanya laporan PNS yang terlibat di masa kampanye Pilkada Garut 2013 ini. Namun ia mengimbau, sebaiknya para PNS dapat bersikap netral.
“Saya imbau agar PNS melaksanakan tugasnya dengan baik. Jangan ikut-ikutan terlibat di pilkada,” tandasnya.
Kepala Inspektorat Garut, Zatzat Munazat, mengatakan ada tiga macam sanksi yang akan diberikan bila PNS tidak bersikap netral di pesta demokrasi Kabupaten Garut saat ini.
“Sanksinya ada tiga macam atau berjenjang, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Semuanya harus disesuaikan dengan PP No 53 tahun 2010 tengang sistem kepegawaian,” kata Zatzat, Kamis (29/8/2013).
Zatzat menyebutkan, tiga jenis pelanggaran ini adalah pelanggaran ringan mendapat sanksi secara lisan atau tertulis, pelanggaran sedang dikenakan penahanan kenaikan gaji, dan pelanggaran berat mendapat sanksi pemberhentian. Ia sendiri tidak bisa memastikan contoh dari ketiga pelanggaran tersebut.
“Sebab ada sistem yang harus ditempuh. Ada sistem pembinaan yang harus dilakukan oleh atasan masing-masing pegawai. Selain itu, bila semua hal seperti pemeriksaan, pemanggilan, dan bukti-bukti yang dilampirkan kuat sudah dilakukan, baru selanjutnya pembahasan, bahwa perbuatannya masuk kategori mana dan apa sanksinya,” jelasnya.
Zatzat sendiri mengaku belum mengetahui adanya laporan PNS yang terlibat di masa kampanye Pilkada Garut 2013 ini. Namun ia mengimbau, sebaiknya para PNS dapat bersikap netral.
“Saya imbau agar PNS melaksanakan tugasnya dengan baik. Jangan ikut-ikutan terlibat di pilkada,” tandasnya.
(rsa)