Tak berizin, Bea Cukai tetap bangun rumah dinas

Kamis, 29 Agustus 2013 - 16:21 WIB
Tak berizin, Bea Cukai...
Tak berizin, Bea Cukai tetap bangun rumah dinas
A A A
Sindonews.com - Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia wilayah Bandung mengakui, proyek rumah dinas di Jalan Mekarmulya, Kelurahan Mekarmulya, Kecamatan Panyileukan, belum mengantongi izin.

Akan tetapi, sambil menunggu proses perizinan yang ditempuh, Bea Cukai akan meneruskan tahap pembangunan. Hal tersebut diungkapkan Pejabat Pembuat Komitmen Bea Cukai untuk rumah dinas, Heru Sembiring, saat dimintai tanggapan atas penyegelan proyek oleh warga.

"Izin masih dalam proses, sudah diajukan tinggal menunggu," ujar Heru saat dihubungi, Kamis (29/8/2013).

Pihaknya mengaku optimistis dapat izin dari Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT), sehingga masih melanjutkan pembangunan. "Harusnya kami dapat izin. Masalahnya syarat sudah dipenuhi, pasti lah (dipenuhi)," ujar Heru.

Dia menegaskan, prosedur seperti analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), keterangan rancangan kota (KRK) dan Detail Engineering Design (DED) lokasi pembangunan pun telah dipenuhi. "Sudah kok semua syaratnya," tegas Heru.

Mengenai penyegelan dan pengusiran pekerja di lahan proyek, Heru mengaku akan membuka kembali segelnya. "Pokoknya clear dan segel akan dibuka," katanya.

Menurutnya, seusai proyek disegel pekan lalu, pihaknya langsung menggelar pertemuan dengan warga. Dia menegaskan, sosialisasi dengan warga berlangsung kooperatif, sehingga warga sepakat dan mendukung pembangunan.

"Kemarin kami sudah lakukan pertemuan dengan sebagian warga, katanya tidak ada masalah. Saya kira ada warga lain yang tidak tersangkut paut dengan kondisi lahan, lalu menyegel proyek," kata Heru.

Berbekal dukungan sebagian warga, Heru menyatakan tetap akan membangun rumah dinas meski tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). "Pembangunan itu prosesnya panjang, tidak ujug-ujug membangun. Ada perencanaan dan persiapan. Kita masih persiapan dan akan diteruskan," tandas Heru.
(rsa)
Berita Terkait
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Mudah dan Praktis, Kini...
Mudah dan Praktis, Kini Perizinan Usaha Mikro Kecil Cukup lewat OSS
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
1 jam yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
2 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
4 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
4 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
4 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
6 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved