Jumlah pemilih Pilkada Enrekang 147.460 warga
A
A
A
Sindonews.com - Warga Kabupaten Enrekang hari ini menggelar hajat demokrasi memilih pemimpin mereka untuk lima tahun ke depan. Warga, nampak antusias dengan perhelatan lima tahunan itu.
Menurut Anggota KPU Enrekang, Suardi Mardua, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Enrekang yakni 147.460 pemilih. KPU Enrekang juga menyiapkan 457 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memfasilitasi masyarakat untuk menyalurkan hak suaranya.
"Ada 457 TPS yang tersebar di 129 desa/kelurahan yang ada di 12 kecamatan," jelas Suardi Mardua, Kamis (29/8/2013).
Sementara itu, dua calon bupati Enrekang dinyatakan tidak mendapatkan hak suara dalam Pilkada Enrekang. Dua calon bupati itu adalah Ridwan Abdullah dan calon bupati Saleh Rahim.
“Mereka tidak dapat mencoblos karena Ridwan Abdullah dan Saleh Rahim tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujar Suwardi.
Anggota KPU divisi data dan teknis itu mengatakan, empat calon wakil bupati yang maju di pilkada Enrekang semuanya bisa berpatisipasi saat pencoblosan. Berdasarkan data KPU Calon wakil bupati nomor urut 1, Makhmud Kammane mencoblos di TPS 5, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang.
Calon wakil bupati nomor urut 2, Muzakkir mencoblos di TPS 3, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang. Calon wakil bupati nomor urut 3, Amiruddin mencoblos di TPS 1, Kelurahan Pusseren, Kecamatan Enrekang.
Sedangkan calon wakil bupati nomor urut 4, Kasmin Karumpa mencoblos di TPS 4, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang.
“Kalau calon wakil bupati, keempatnya punya hak pilih saat pencoblosan suara di TPS. Mereka juga tercatat sebagai pemilih dalam DPT Pilkada Enrekang 2013,” ujarnya.
Menurut Anggota KPU Enrekang, Suardi Mardua, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Enrekang yakni 147.460 pemilih. KPU Enrekang juga menyiapkan 457 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memfasilitasi masyarakat untuk menyalurkan hak suaranya.
"Ada 457 TPS yang tersebar di 129 desa/kelurahan yang ada di 12 kecamatan," jelas Suardi Mardua, Kamis (29/8/2013).
Sementara itu, dua calon bupati Enrekang dinyatakan tidak mendapatkan hak suara dalam Pilkada Enrekang. Dua calon bupati itu adalah Ridwan Abdullah dan calon bupati Saleh Rahim.
“Mereka tidak dapat mencoblos karena Ridwan Abdullah dan Saleh Rahim tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujar Suwardi.
Anggota KPU divisi data dan teknis itu mengatakan, empat calon wakil bupati yang maju di pilkada Enrekang semuanya bisa berpatisipasi saat pencoblosan. Berdasarkan data KPU Calon wakil bupati nomor urut 1, Makhmud Kammane mencoblos di TPS 5, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang.
Calon wakil bupati nomor urut 2, Muzakkir mencoblos di TPS 3, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang. Calon wakil bupati nomor urut 3, Amiruddin mencoblos di TPS 1, Kelurahan Pusseren, Kecamatan Enrekang.
Sedangkan calon wakil bupati nomor urut 4, Kasmin Karumpa mencoblos di TPS 4, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang.
“Kalau calon wakil bupati, keempatnya punya hak pilih saat pencoblosan suara di TPS. Mereka juga tercatat sebagai pemilih dalam DPT Pilkada Enrekang 2013,” ujarnya.
(rsa)