2 calon Bupati Enrekang dipastikan tidak mencoblos
A
A
A
Sindonews.com - Dua dari empat kandidat calon Bupati Enrekang dipastikan tidak bisa berpartisipasi memberikan suaranya.
Anggota KPU Enrekang Suardi Mardua mengatakan, Pilkada Enrekang 2013 diikuti empat pasangan kandidat.
Dari empat calon yang maju, dua di antaranya tidak punya hak pilih saat pencoblosan di TPS. Keduanya adalah calon bupati nomor urut dua Ridwan Abdullah dan calon bupati nomor urut empat, Saleh Rahim.
“Mereka tidak bisa memilih karena tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap,” terang Suwardi, Kamis (29/8/2013).
Lainnya halnya dengan calon bupati nomor urut 1, Mustamin Amir dan calon nomor urut 3, Muslimin Bando memiliki hak pilih saat pencoblosan di TPS.
Berdasarkan data KPU, Mustamin Amir akan mencoblos di TPS 10 kelurahan Juppandang kecamatan Enrekang. Sedangkan Muslimin Bando akan mencoblos di TPS 9 desa Kambiolangi kecamatan Alla.
Anggota KPU divisi data dan teknis itu mengatakan, empat calon wakil bupati yang maju di pilkada Enrekang semuanya bisa berpatisipasi saat pencoblosan.
Berdasarkan data KPU calon wakil bupati nomor urut satu, Makhmud Kammane akan mencoblos di TPS 5 kelurahan Galonta kecamatan Enrekang. Nomor urut dua Muzakkir akan mencoblos di TPS tiga Kelurahan Galonta kecamatan Enrekang.
Calon wakil bupati nomor urut tiga Amiruddin akan mencoblos di TPS 1 kelurahan Pusseren kecamatan Enrekang. Sedangkan calon wakil bupati nomor urut empat, Kasmin Karumpa akan mencoblos di TPS 4 kelurahan Galonta kecamatan Enrekang.
“Kalau calon wakil bupati, keempatnya punya hak pilih saat pencoblosan suara di TPS. Mereka juga tercatat sebagai pemilih dalam DPT Pilkada Enrekang 2013,” ujarnya.
Di Pilkada 2013 KPU Enrekang menyiapkan 457 TPS yang tersebar di 129 desa/kelurahan yang ada di 12 kecamatan.
Anggota KPU Enrekang Suardi Mardua mengatakan, Pilkada Enrekang 2013 diikuti empat pasangan kandidat.
Dari empat calon yang maju, dua di antaranya tidak punya hak pilih saat pencoblosan di TPS. Keduanya adalah calon bupati nomor urut dua Ridwan Abdullah dan calon bupati nomor urut empat, Saleh Rahim.
“Mereka tidak bisa memilih karena tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap,” terang Suwardi, Kamis (29/8/2013).
Lainnya halnya dengan calon bupati nomor urut 1, Mustamin Amir dan calon nomor urut 3, Muslimin Bando memiliki hak pilih saat pencoblosan di TPS.
Berdasarkan data KPU, Mustamin Amir akan mencoblos di TPS 10 kelurahan Juppandang kecamatan Enrekang. Sedangkan Muslimin Bando akan mencoblos di TPS 9 desa Kambiolangi kecamatan Alla.
Anggota KPU divisi data dan teknis itu mengatakan, empat calon wakil bupati yang maju di pilkada Enrekang semuanya bisa berpatisipasi saat pencoblosan.
Berdasarkan data KPU calon wakil bupati nomor urut satu, Makhmud Kammane akan mencoblos di TPS 5 kelurahan Galonta kecamatan Enrekang. Nomor urut dua Muzakkir akan mencoblos di TPS tiga Kelurahan Galonta kecamatan Enrekang.
Calon wakil bupati nomor urut tiga Amiruddin akan mencoblos di TPS 1 kelurahan Pusseren kecamatan Enrekang. Sedangkan calon wakil bupati nomor urut empat, Kasmin Karumpa akan mencoblos di TPS 4 kelurahan Galonta kecamatan Enrekang.
“Kalau calon wakil bupati, keempatnya punya hak pilih saat pencoblosan suara di TPS. Mereka juga tercatat sebagai pemilih dalam DPT Pilkada Enrekang 2013,” ujarnya.
Di Pilkada 2013 KPU Enrekang menyiapkan 457 TPS yang tersebar di 129 desa/kelurahan yang ada di 12 kecamatan.
(lns)