Lempari KA, sanksi dan hukuman berat menunggu
A
A
A
Sindonews.com - PT Kereta Api (KAI) mengancam akan menjatuhkan hukuman berat bagi pelaku pelemparan kereta api (KA). Hal itupun sudah dikoordinasikan dengan aparat kepolisian sektor (polsek) di setiap wilayah perlintasan yang rawan aksi ini.
Menurut Manajer Humas Daerah Operasi (Daop) III Cirebon, Eko Budiyanto, hukuman berat akan dijatuhkan bagi pelaku berusia dewasa. Apabila anak-anak, orang tuanya akan diminta pertanggung jawabannya.
Aksi pelemparan itu sendiri dikatakan termasuk sebagai tindakan sabotase terhadap aset negara, apalagi karena mengancam nyawa penumpang.
“Pelemparan terhadap kereta api menggunakan batu telah merugikan banyak pihak sehingga harus ditindak tegas karena tindakan mereka masuk sabotase,” kata Eko Budiyanto, Rabu (29/8/2013).
Dia mengungkapkan, pelaku pelemparan rata-rata mengaku melakukannya dengan alasan iseng. Namun tindakan itu dipandang tak bertanggung jawab. Apalagi sampai membahayakan jiwa penumpang KA.
Pihaknya membeberkan, saat arus Lebaran lalu, seorang bayi yang berada dalam gendongan orangtuanya terluka akibat terkena serpihan kaca setelah orang tak bertanggung jawab melempari KA. Setidaknya tercatat enam kasus pelemparan batu ke arah KA yang melintas di wilayah Daop 3 Cirebon.
Kejadian lebih tragis pernah dialami seorang penumpang KA lain pada 2012. Dia sampai harus mengalami kebutaan akibat matanya terkena serpihan kaca jendela KA yang dilempar orang tak bertanggung jawab.
Dari beberapa temuan, tak sedikit di antara kasus pelemparan batu itu dilakukan anak-anak yang iseng dan sembrono. Bukan hanya membahayakan jiwa penumpang, pelemparan kereta api pun telah merugikan PT KA sendiri.
“Untuk penggantian satu lembar kaca KA membutuhkan dana di atas Rp1 juta,” jelas dia.
Setiap bulannya, PT Kereta Api Daop III Cirebon pun harus mengeluarkan dana hingga ratusan juta rupiah hanya untuk mengganti kaca kereta api. Daerah yang tergolong rawan pelemparan batu di wilayah Daop III Cirebon mulai dari Cikampek-Tanjung Rasa di Subang, Karangsuwung hingga Ciledug, Kabupaten Cirebon dan di Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Karena itu, dia meyakinkan akan bertindak tegas terhadap pelaku yang iseng melakukan aksi tersebut. Ditambahkan dia, sekalipun lemparannya tak keras kecepatan KA yang tinggi telah membuat benturan batu ke kereta akan keras.
Untuk ini, pihaknya telah menyosialisasikan kepada masyarakat yang berada di sekitar rel KA mengenai bahaya melempar batu. Mereka pun akan bekerja sama dengan setiap polsek untuk menangkap pelakunya.
Menurut Manajer Humas Daerah Operasi (Daop) III Cirebon, Eko Budiyanto, hukuman berat akan dijatuhkan bagi pelaku berusia dewasa. Apabila anak-anak, orang tuanya akan diminta pertanggung jawabannya.
Aksi pelemparan itu sendiri dikatakan termasuk sebagai tindakan sabotase terhadap aset negara, apalagi karena mengancam nyawa penumpang.
“Pelemparan terhadap kereta api menggunakan batu telah merugikan banyak pihak sehingga harus ditindak tegas karena tindakan mereka masuk sabotase,” kata Eko Budiyanto, Rabu (29/8/2013).
Dia mengungkapkan, pelaku pelemparan rata-rata mengaku melakukannya dengan alasan iseng. Namun tindakan itu dipandang tak bertanggung jawab. Apalagi sampai membahayakan jiwa penumpang KA.
Pihaknya membeberkan, saat arus Lebaran lalu, seorang bayi yang berada dalam gendongan orangtuanya terluka akibat terkena serpihan kaca setelah orang tak bertanggung jawab melempari KA. Setidaknya tercatat enam kasus pelemparan batu ke arah KA yang melintas di wilayah Daop 3 Cirebon.
Kejadian lebih tragis pernah dialami seorang penumpang KA lain pada 2012. Dia sampai harus mengalami kebutaan akibat matanya terkena serpihan kaca jendela KA yang dilempar orang tak bertanggung jawab.
Dari beberapa temuan, tak sedikit di antara kasus pelemparan batu itu dilakukan anak-anak yang iseng dan sembrono. Bukan hanya membahayakan jiwa penumpang, pelemparan kereta api pun telah merugikan PT KA sendiri.
“Untuk penggantian satu lembar kaca KA membutuhkan dana di atas Rp1 juta,” jelas dia.
Setiap bulannya, PT Kereta Api Daop III Cirebon pun harus mengeluarkan dana hingga ratusan juta rupiah hanya untuk mengganti kaca kereta api. Daerah yang tergolong rawan pelemparan batu di wilayah Daop III Cirebon mulai dari Cikampek-Tanjung Rasa di Subang, Karangsuwung hingga Ciledug, Kabupaten Cirebon dan di Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Karena itu, dia meyakinkan akan bertindak tegas terhadap pelaku yang iseng melakukan aksi tersebut. Ditambahkan dia, sekalipun lemparannya tak keras kecepatan KA yang tinggi telah membuat benturan batu ke kereta akan keras.
Untuk ini, pihaknya telah menyosialisasikan kepada masyarakat yang berada di sekitar rel KA mengenai bahaya melempar batu. Mereka pun akan bekerja sama dengan setiap polsek untuk menangkap pelakunya.
(rsa)