Koruptor raih penghargaan Adhikarya 2013
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), akhirnya menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulawesi Barat (Sulbar) Ramli Hamid, sebagai tersangka kasus korupsi proyek rehab jalan senilai Rp1,5 milliar, di Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polman.
Kepala Kejari Polman M Rudy yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) M Rizal mengatakan, penetapan Kadis PU Sulbar sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti keterlibatannya dalam kasus proyek jalan tersebut.
Namun demikian, penetapan Ramli Hamid bukan dalam kapasitas jabatannya sebagai kepala dinas PU. Tetapi, dalam kapasistasnya sebagai Kepala Bidang (Kabid) Binamarga.
“Saat proyek itu turun, Ramli sedang menjabat sebagai Kabid Binarmarga,” ujar Rudy, kepada wartawan, ketika ditemui di Kantornya, Rabu (28/8/2013).
Rudy menyampaikan, kasus proyek jalan yang berbatasan dengan Bulo-Matangnga tersebut, ditingkatkan ke penyidikan karena diduga terjadi penyimpangan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara pada proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulbar 2012.
Kasus tersebut, terungkap setelah pihak Kejari melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan terhadap proyek yang dikerjakan oleh PT Bugista sepanjang kurang lebih satu kilometer itu.
Terkait berapa jumlah kerugian negara yang dialami dalam kasus tersebut, pihak kejari belum bisa menyebutkan secara detail. Sebab, masih menunggu hasilnya dari tim audit Kejari Polman. “Bayangannya sudah ada, tapi belum bisa disebutkan secara detail karena masih ditim audit," terangnya.
Sementara itu, terhadap keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejari tidak melakukan penahanan, sebab para tersangka dinilai masih kooperatif ketika dibutuhkan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Seiring ditetapkannya Kadis PU Sulbar sebagai tersangka dalam kasus proyek rehab jalan di Kecamatan Matangnga Ramli Hamid telah mendapatkan penghargaan nasional Adhikarya Satya Bakti 2013 dari Kementrian Pekerjaan Umum di Mamuju.
Sebelumnya, pihak kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat menikmati uang negara itu, yakni Kurnia Nengsi, yang diketahui bertindak sebgaai Pejabat Pelaksana Teknik Harian (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) pada kasus tersebut.
Sementara, dua orang lainnya adalah Maksum, kontraktor dari PT Bugista yang mengerjakan proyek tersebut, dan Abdul Muin sebagai konsultan pengawasnya.
Kepala Kejari Polman M Rudy yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) M Rizal mengatakan, penetapan Kadis PU Sulbar sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti keterlibatannya dalam kasus proyek jalan tersebut.
Namun demikian, penetapan Ramli Hamid bukan dalam kapasitas jabatannya sebagai kepala dinas PU. Tetapi, dalam kapasistasnya sebagai Kepala Bidang (Kabid) Binamarga.
“Saat proyek itu turun, Ramli sedang menjabat sebagai Kabid Binarmarga,” ujar Rudy, kepada wartawan, ketika ditemui di Kantornya, Rabu (28/8/2013).
Rudy menyampaikan, kasus proyek jalan yang berbatasan dengan Bulo-Matangnga tersebut, ditingkatkan ke penyidikan karena diduga terjadi penyimpangan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara pada proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulbar 2012.
Kasus tersebut, terungkap setelah pihak Kejari melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan terhadap proyek yang dikerjakan oleh PT Bugista sepanjang kurang lebih satu kilometer itu.
Terkait berapa jumlah kerugian negara yang dialami dalam kasus tersebut, pihak kejari belum bisa menyebutkan secara detail. Sebab, masih menunggu hasilnya dari tim audit Kejari Polman. “Bayangannya sudah ada, tapi belum bisa disebutkan secara detail karena masih ditim audit," terangnya.
Sementara itu, terhadap keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejari tidak melakukan penahanan, sebab para tersangka dinilai masih kooperatif ketika dibutuhkan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Seiring ditetapkannya Kadis PU Sulbar sebagai tersangka dalam kasus proyek rehab jalan di Kecamatan Matangnga Ramli Hamid telah mendapatkan penghargaan nasional Adhikarya Satya Bakti 2013 dari Kementrian Pekerjaan Umum di Mamuju.
Sebelumnya, pihak kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat menikmati uang negara itu, yakni Kurnia Nengsi, yang diketahui bertindak sebgaai Pejabat Pelaksana Teknik Harian (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) pada kasus tersebut.
Sementara, dua orang lainnya adalah Maksum, kontraktor dari PT Bugista yang mengerjakan proyek tersebut, dan Abdul Muin sebagai konsultan pengawasnya.
(san)