KPU Jatim tak sediakan TPS khusus di RS
A
A
A
Sindonews.com - Di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim) 2013, ribuan pasien dan tahanan terancam kehilangan hak pilih. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menerbitkan surat edaran Surat Edaran No 211.03/KPU-Prov-014/VIII/2013.
Surat edaran KPU Jatim menyebutkan, bahwa pasien rawat inap Rumah Sakit (RS), Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Tahanan di Polres/Polsek yang belum ada TPS-nya bisa menggunakan hak pilihnya di tempat masing-masing dengan menunjukkan form C6 dan KTP di wilayah setempat.
"TPS khusus di rumah sakit memang tidak ada. Karena untuk pembuatan TPS khusu harus berbasis DPT. Kalau untuk Rutan sudah ada," kata Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Jatim Agus Mahfudz Fauzi kepada wartawan, Rabu (28/8/2013).
Agus menjelaskan, untuk pasien RS dan Tahanan POlsek/Polres rata-rata bersifat sementara. Sehingga tidak ada DPT untuk membuat TPS. Jika dipaksakan tentu akan melanggar karena tidak ada anggaran untuk membuat TPS. Oleh karena itu, agar sejumlah pasien di RS tetap bisa menggunakan hak pilih, KPPS diprintahkan untuk melakukan jemput bola.
"Tepat pukul 11.00 WIB, KPPS terdekat harus keliling ke sejumlah pasien. Mereka akan jemput bola dengan surat suara yang ada," katanya. Agus juga mengatakan, jika hal itu dipaksakan akan berbuntut masalah. Artinya, akan ada yang menyebut TPS tersebut adalah TPS siluman karena tidak berdasarkan DPT.
"Bisa jadi nanti ada calon yang kalah menyebut TPS khusus ini TPS siluman. Kalau ada penyidikkan dari BPK, kita yang kena karena tidak ada DPT sehingga tidak bisa mencairkan anggaran," jelasnya.
Surat edaran KPU Jatim menyebutkan, bahwa pasien rawat inap Rumah Sakit (RS), Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Tahanan di Polres/Polsek yang belum ada TPS-nya bisa menggunakan hak pilihnya di tempat masing-masing dengan menunjukkan form C6 dan KTP di wilayah setempat.
"TPS khusus di rumah sakit memang tidak ada. Karena untuk pembuatan TPS khusu harus berbasis DPT. Kalau untuk Rutan sudah ada," kata Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Jatim Agus Mahfudz Fauzi kepada wartawan, Rabu (28/8/2013).
Agus menjelaskan, untuk pasien RS dan Tahanan POlsek/Polres rata-rata bersifat sementara. Sehingga tidak ada DPT untuk membuat TPS. Jika dipaksakan tentu akan melanggar karena tidak ada anggaran untuk membuat TPS. Oleh karena itu, agar sejumlah pasien di RS tetap bisa menggunakan hak pilih, KPPS diprintahkan untuk melakukan jemput bola.
"Tepat pukul 11.00 WIB, KPPS terdekat harus keliling ke sejumlah pasien. Mereka akan jemput bola dengan surat suara yang ada," katanya. Agus juga mengatakan, jika hal itu dipaksakan akan berbuntut masalah. Artinya, akan ada yang menyebut TPS tersebut adalah TPS siluman karena tidak berdasarkan DPT.
"Bisa jadi nanti ada calon yang kalah menyebut TPS khusus ini TPS siluman. Kalau ada penyidikkan dari BPK, kita yang kena karena tidak ada DPT sehingga tidak bisa mencairkan anggaran," jelasnya.
(maf)