Kasus korupsi Gernas Kakao Luwu berlanjut

Selasa, 27 Agustus 2013 - 15:38 WIB
Kasus korupsi Gernas...
Kasus korupsi Gernas Kakao Luwu berlanjut
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar, terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menerima gugatan praperadilan LSM Sorot Indonesia dan membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi anggaran program Gerakan Nasional (Gernas) Peningkatan Produksi dan mutu Kakao di Kabupaten Luwu tahun 2009.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, setelah tim dibidang pidana khusus melakukan kajian terhadap materi putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar, lembaganya memutuskan untuk mengajukan banding.

"Dalam materi putusan hakim terkait pembatalan SP3 kasus Gernas Kakao, pemohon tidak mengajukan bukti baru yang menguatkan kasus ini bisa dijalankan. Tidak ada alasan, kami mengajukan banding," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (27/8/2013).

Selama proses persidangan, LSM Sorot Indonesia tidak mengajukan ahli yang menguatkan gugatan praperadilannya. "Terkait dengan dugaan kalau Saleh Rahim menerima uang sekitar Rp500 juta dari proyek tersebut, hal tersebut juga tidak tepat. Karena uang tersebut masuk kedalam rekening perusahaan dan bukan atas nama pribadi," terang Chaerul.

Diketahui, hakim PN Makassar membatalkan SP3 kasus korupsi anggaran pada program Gernas Kakao Luwu 2009 yang dikeluarkan Kejati Sulsel. Dalam amar putusan majelis hakim terhadap gugatan praperadilan terhadap Kejati Sulsel yang diajukan oleh LSM Sorot Indonesia, hakim menilai SP3 perkara korupsi anggaran Gernas Kakao Luwu yang telah merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar itu tidak memiliki alasan jelas dan tidak sah.

Hakim memerintahkan Kejati Sulsel agar perkara dengan tersangka Direktur PT Koya Corporindo Saleh Rahim, segera dilimpahkan ketahap penuntutan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Dalam permohonan gugatan praperadilan SP3 program Gernas Kakao Luwu oleh Sorot Indonesia, disebutkan kalau surat kuasa yang diberikan kepada pelaksana pekerjaan atas nama Ismail oleh Direktur PT Koya Corporindo Saleh Rahim, tidak memiliki wewenang untuk melakukan penarikan uang di bank.

Merujuk pada hal tersebut, dapat disimpulkan Saleh Rahim terlibat karena pencairan uang proyek hanya bisa dilakukan setelah Saleh Rahim melakukan pencairan secara langsung di BPAD Sulsel.

Pada kasus korupsi program Gernas Kakao Kabupaten Luwu ini, awalnya Kejati Sulsel menetapkan tiga orang tersangka yakni rekanan Direktur PT Koya Corporindo Saleh Rahim, Kuasa Direksi PT Koya Corporindo Ismail dan Kepala Bidang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Luwu sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Bambang Syam.

Dalam perjalananya, dua tersangka yakni Kuasa Direksi atas nama Ismail dan PPK Bambang Syam sudah diajukan ke Pengadilan Tipikor Makassar dan dinyatakan bersalah. Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Sedangkan, tersangka Direktur PT Koya Corporindo Saleh Rahim status penanganan hukumnya justru mengambang, sebelum akhirnya penyidikan kasus ini resmi dihentikan oleh Kejati Sulsel.

Terpisah, Direktur LSM Sorot Indonesia Amir Made Amin mengatakan, pihaknya siap menghadapi banding dari Kejati Sulsel. "Selama hakim dari Pengadilan Tinggi yang mengadili banding perkara ini tetap bersikap profesional, kami optimistis dapat memenangkan di Pengadilan Tinggi," ungkapnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7801 seconds (0.1#10.140)