1 kursi CPNS dijual Rp120 juta

Selasa, 27 Agustus 2013 - 15:31 WIB
1 kursi CPNS dijual...
1 kursi CPNS dijual Rp120 juta
A A A
Sindonews.com - Jelang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pada 1 September mendatang, Komisi Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulsel, akan membuka posko pengaduan praktik kecurangan penerimaan CPNS.

Kepala Komisi Ombudsman Sulsel Subhan mengatakan, pembukaan posko ini untuk mengawal proses penerimaan yang jujur, bersih, dan transparan dan dari praktik jual beli kursi. Hal ini juga sebagai implementasi hasil kerjasama antara Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan Ombudsman.

Meskipun belum mengantongi berapa jumlah peredaran uang akibat transaksi menjadi abdi negara itu, pihaknya menyakini ada praktik jual beli kursi CPNS di Sulawesi Selatan.

“Naif sekali kalau dibilang kita sudah bersih dari KKN. Masih ada. Untuk itu kita harus upayakan pembersihan. Untuk peredaran diseluruh Indonesia itu mencapai Rp30-35 triliun, dengan satu kursi biasa diperdagangkan hingga Rp150 juta. Saya kira di Sulsel juga modusnya tidak jauh berbeda,” ujarnya, kepada wartawan, Selasa (27/8/2013).

Karena itu, dia mengimbau agar masyarakat memanfaatkan posko pengaduan yang dibuka oleh Ombudsman, di Komplek Perkantoran Alauddin Plaza BA, No.9, Jalan Sultan Alauddin. Masyarakat diminta untuk melaporkan setiap kejadian yang menyimpang dari praktik penerimaan yang jujur dan bersih. Identitas pelapor akan dilindungi.

Setiap kepala Badan kepegawaian daerah (BKD) kabupaten kota dan provinsi yang menyelenggarakan penerimaan CPNS juga akan diundang untuk menandatangani pakta integritas penerimaan CPNS yang bersih. Mereka adalah BKD Pemrov Sulsel, Bantaneg, Pinrang, Enrekang, Toraja Utara, dan Pare-pare.

Dia juga mengingatkan, agar peserta percaya pada kemampuan diri sendiri. Sebab bagi mereka yang tertangkap melakukan praktik tercela tersebut akan mendapat sanksi tegas. Bagi CPNS baru, Ombudsman akan merekomendasikan penganuliran, sementara bagi PNS yang membekingi akan diminta untuk diberentikan tidak hormat.

“Rekomendasi Ombudsman ini bersifat mengikat dan memaksa, karena sudah diatur oleh undang-undang. Kami tidak akan main-main. Lagipula pengawasan ini perlu untuk mengembalikan kepercayaan generasi muda. Bahwa bekal untuk menjadi CPNS hanya kemampuan diri sendiri," jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Sulsel Mustari Soba menyambut baik pembukaan posko pengaduan Ombudsman. Sebab pihaknya juga berjanji akan menyelenggarakan proses penerimaan CPNS yang jujur dan bersih.

“Kami pasti sangat mendukung. Ini sebagai salah satu bentuk reformasi birokrasi yang harus ditegakkan. Kalau memang ada laporan seperti itu, maka kami akan memproses,” katanya.

Pendaftaran CPNS sendiri akan dimulai, pada 1 September-28 September. Ujian berlangsung pada 3 November 2013, baik untuk umum maupun K2. Jumlah CPNS untuk Pemprov Sulsel jalur umum sebanyak 113 orang.

“Untuk penentuan lokasi ujian kemudian formasi penerimaan dari 113 kuota tersebut besok kami baru lakukan rapat koordinasi,” tutupnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7112 seconds (0.1#10.140)