SBY didesak copot Tato Mirza dari jabatan Dirut Antam
A
A
A
Sindonews.com - Perwakilan 370 mantan karyawan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk Unit Operasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), mendesak Presiden Susilo Bambang Yuhoyono (SBY) segera mencopot Tato Miraza dari jabatan sebagai Direktur Utama PT Antam Tbk.
Tato Miraza diduga kuat sebagai aktor utama dan aktor intelektual kasus PHK sepihak terhadap 370 mantan karyawan tanpa mengikuti prosedur dan melangar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kami mendesak Bapak Presiden SBY segera mencopot Direktur Utama PT Antam " desak
Jubir eks PT Antam Budin Senen, kepada Sindonews, di Ternate, Selasa (27/8/2013).
Menurut Budin, ke-370 lebih mantan karyawan PT Antam itu adalah yang terkena kebijakan pensiun dini pada 2005 lalu, menyusul dihentikannya produksi PT Antam Unit Operasi di Pulau Gebe, karena habisnya cadangan nikel.
"Kebijakan mempensiun dinikan kami dengan alasan dihentikannya kegiatan produksi nikel, di Pulau Gebe, tidak rasional. Karena, mereka bukan karyawan kontrak. Selain itu, masa pensiun mereka masih cukup lama, yakni antara 5 hingga 20 tahun lagi," terangnya.
Budin menambahkan, seharusnya unit produksi nikel PT Antam bukan hanya di Pulau Gebe, sehingga berakhirnya produksi nikel di Pulau Gebe tidak harus mempensiunkan dini karyawan di lokasi itu.
Tetapi bisa memindahkannya ke Buli Kapupaten Halmahera Timur karena nilai investasi PT Antam di Buli mencapai Rp15 trilun rupiah dan mengerjakan ribuan karyawan.
Yang lebih ironisnya lagi, PT Antam hanya memberikan pesangon seadanya. Padahal sesuai ketentuan, untuk kebijakan seperti itu, PT Antam harus membayar kepada karyawan sebesar gaji sampai karyawan bersangkutan memasuki masa pensiun.
Menurut pendapat Budin apa yang dilakukan PT Antam merupakan pelangaran terhadap undang-undang., "Jadi patut diseret ke meja hijau," tegasnya.
"Saat ini mereka eks karyawan PT Antam dan LSM- HCW sudah meyiapkan langah-langkah untuk mengajukan gugatan terhadap PT Antam atas tindakan semena-mena tersebut," tegasnya.
Selain itu, mereka mempercayakan HCW LSM yang dikenal getol menyuarakan anti Korupsi di wilayah Malut ini juga sudah membentuk tim untuk melakukan infestigasi terhadap kegiatan PT Antam yang beroperasi di wilayah Malut yang berdampak langsung terhadap masyakat sekitar.
"Kami juga memberikan kuasa terhadap HCW akan melakukan penilitian terhadap Opoersi PT Antam di Buli Halmahera Timur (Haltim). Bahkan PT Antam saat ini telah melakukan pengkikisan sebuah pulau hingga pulau tersebut nyaris tenggelam karena Pulau tersebut sudah rata dengan Air Laut " ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan PT Antam Malut M Yamin, ketika dikonfirmasi Sindonews menolak memberikan keteterangan, naumun dia menegaskan pada prinsipnya PT Antam akan siap menghadapi tuntutan apapun.
Tato Miraza diduga kuat sebagai aktor utama dan aktor intelektual kasus PHK sepihak terhadap 370 mantan karyawan tanpa mengikuti prosedur dan melangar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kami mendesak Bapak Presiden SBY segera mencopot Direktur Utama PT Antam " desak
Jubir eks PT Antam Budin Senen, kepada Sindonews, di Ternate, Selasa (27/8/2013).
Menurut Budin, ke-370 lebih mantan karyawan PT Antam itu adalah yang terkena kebijakan pensiun dini pada 2005 lalu, menyusul dihentikannya produksi PT Antam Unit Operasi di Pulau Gebe, karena habisnya cadangan nikel.
"Kebijakan mempensiun dinikan kami dengan alasan dihentikannya kegiatan produksi nikel, di Pulau Gebe, tidak rasional. Karena, mereka bukan karyawan kontrak. Selain itu, masa pensiun mereka masih cukup lama, yakni antara 5 hingga 20 tahun lagi," terangnya.
Budin menambahkan, seharusnya unit produksi nikel PT Antam bukan hanya di Pulau Gebe, sehingga berakhirnya produksi nikel di Pulau Gebe tidak harus mempensiunkan dini karyawan di lokasi itu.
Tetapi bisa memindahkannya ke Buli Kapupaten Halmahera Timur karena nilai investasi PT Antam di Buli mencapai Rp15 trilun rupiah dan mengerjakan ribuan karyawan.
Yang lebih ironisnya lagi, PT Antam hanya memberikan pesangon seadanya. Padahal sesuai ketentuan, untuk kebijakan seperti itu, PT Antam harus membayar kepada karyawan sebesar gaji sampai karyawan bersangkutan memasuki masa pensiun.
Menurut pendapat Budin apa yang dilakukan PT Antam merupakan pelangaran terhadap undang-undang., "Jadi patut diseret ke meja hijau," tegasnya.
"Saat ini mereka eks karyawan PT Antam dan LSM- HCW sudah meyiapkan langah-langkah untuk mengajukan gugatan terhadap PT Antam atas tindakan semena-mena tersebut," tegasnya.
Selain itu, mereka mempercayakan HCW LSM yang dikenal getol menyuarakan anti Korupsi di wilayah Malut ini juga sudah membentuk tim untuk melakukan infestigasi terhadap kegiatan PT Antam yang beroperasi di wilayah Malut yang berdampak langsung terhadap masyakat sekitar.
"Kami juga memberikan kuasa terhadap HCW akan melakukan penilitian terhadap Opoersi PT Antam di Buli Halmahera Timur (Haltim). Bahkan PT Antam saat ini telah melakukan pengkikisan sebuah pulau hingga pulau tersebut nyaris tenggelam karena Pulau tersebut sudah rata dengan Air Laut " ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan PT Antam Malut M Yamin, ketika dikonfirmasi Sindonews menolak memberikan keteterangan, naumun dia menegaskan pada prinsipnya PT Antam akan siap menghadapi tuntutan apapun.
(lns)