Kubu Gusti Moeng minta polisi usut pendobrakan pagar keraton

Selasa, 27 Agustus 2013 - 02:28 WIB
Kubu Gusti Moeng minta...
Kubu Gusti Moeng minta polisi usut pendobrakan pagar keraton
A A A
Sindonews.com - Aksi pendobrakan pagar Sasana Putra Keraton Solo yang dilakukan warga Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Senin (26/8/2013) malam, diminta ditindak aparat kepolisian.

Pasalnya, hal tersebut dikatakan merupakan masuk kategori pelanggaran berat. Hal itu dikatakan KRMH Satriyo Hadinagoro, yang notabene merupakan kubu dari Gusti Moeng.

"Siapapun yang salah harus ditindak. Karena mereka itu akan menghalalkan segala cara. Bukti-bukti lengkap, tinggal memprosesnya saja," tegasnya.

Menurut Satriyo, bangunan keraton dilindungi Undang Undang (UU) Cagar Budaya, sehingga perusakan aset termasuk perbuatan melanggar hukum.

"Itu bangunan dilindungi UU Cagar Budaya lho, tentu masuk kategori pelanggaran hukum," sambungnya.

Seperti diketahui, ratusan warga Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, JawaTengah (Jateng) melakukan aksi pendobrakan pagar Sasana Putra Keraton Solo. Aksi tersebut menyusul permintaan Raja Paku Buwono XIII yang merasa tertekan di dalam Sasana Narendra dan minta warga untuk menyelamatkannya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8285 seconds (0.1#10.140)