Polisi Kerawang sita 63 paket sabu & ganja
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 63 paket sabu dan ganja berhasil diamankan Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang(Satnarkoba) Polres Karawang, dari tangan dua tersangka pengedar dan pemakai.
Kedua pengedar itu adalah Rudi Arisandi Subari alias Koko bin Endang Subari (24), warga Kampung Bubulak Sauyunan, RT 04/08, Kelurahan Tanjungpura, dan Yogi Adi Purnama alias Yoga bin Oman (18), warga Kampung Bubulak Paracis, RT 11/12, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Tubagus Ade Hidayat melalui Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Senen Ali mengatakan, penangkapan Rudi dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dalam laporan tersebut dikatakan, tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di rumah kontrakannya, di Kampung Jatirasa Tengah, RT 002/007, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota pun melakukan penangkapan sekaligus melakukan penggeledahan di kontrakan Rudi," ujar AKP Senen Ali Kasat Narkoba Polres Karawang, ditemui di ruang kerjanya, Jalan Surotokunto, Kabupaten Karawang, Senin (26/8/2013).
Dalam penggeledahan, kepolisian menemukan 36 paket sabu dan 6 paket ganja di dalam kamar kontrakan Rudi. Selain itu, petugas pun berhasil mengamankan Yoga yang kepergok menyimpan atau memiliki sebanyak 21 paket sabu.
"Kedua pemuda tersebut menolak disebut sebagai pemilik barang haram tersebut dengan alasan barang itu milik Kiki warga Cikangkung Rengasdengklok," terangnya.
Sementara itu, tersangka mengaku tidak mengetahui berapa jumlah sabu-sabu yang disita polisi dari tangannya. "Saya enggak tahu berapa jumlahnya, tetapi saya tahu jika isi bungkus rokok itu adalah sabu,” ucap Yogi.
Diakuinya, sebelum tertangkap tangan, dirinya dan tersangka Koko, sedang nongkrong bersama pemuda lainnya di Kampung Sauyunan. Selang beberapa saat kemudian, mereka membubarkan diri.
Ketika tiba didepan kontrakan Koko, Rudi memintanya untuk kembali untuk mengambil sabu-sabu yang tertinggal di sekitar tempat tongkrongan. "Pas pulang, polisi sudah ada dan saya langsung ditangkap," tuturnya.
Berbeda dengan Yogi, Rudi mengaku telah menikmati hasil penjualan sabu, tanpa seizin Kiki. Dikatakan, dirinya telah menjual sabu tersebut sebanyak 4 paket. Transaksi dilakukan setelah dirinya mendapat perintah dari Kiki untuk menyerahkan sabu kepada orang lain.
"Sesuasi perintah Kiki, saya sudah menjual sabu tersebut kepada Bos Tatang, Diki alias Petong dan Black,” ungkapnya.
Menurutnya, sebelum polisi meninggalkan rumah kontrakannya, Kiki sempat memperlihatkan dirinya hingga akhirnya pergi setelah mengetahui kehadiran polisi. "Polisi sempat buang tembakan dua kali dan meminta Kiki untuk menyerahkan diri, tapi tetap tidak berhasil," lanjutnya.
Berdasarkan informasi Rudi, Kiki baru saja melakukan transaksi sebanyak 30 ji atau gram. Hanya saja, lokasi transaksinya tidak diketahui secara jelas.
Kiki sendiri, menurut Rudi, merupakan warga Kampung Cikangkung Rengasdengklok, dengan ciri-ciri kulit putih, tinggi, dan agak kurus serta rambut pendek atau nyaris botak. "Saya memang tidak tahu alamat rumahnya secara pasti, tapi ciri-cirinya seperti itu," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat perbuatannya dengan Pasal 114 jo 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun bagi pengedar dan minimal empat tahun bagi mereka yang terbukti menyimpan atau memiliki narkotika tersebut.
Kedua pengedar itu adalah Rudi Arisandi Subari alias Koko bin Endang Subari (24), warga Kampung Bubulak Sauyunan, RT 04/08, Kelurahan Tanjungpura, dan Yogi Adi Purnama alias Yoga bin Oman (18), warga Kampung Bubulak Paracis, RT 11/12, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Tubagus Ade Hidayat melalui Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Senen Ali mengatakan, penangkapan Rudi dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dalam laporan tersebut dikatakan, tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di rumah kontrakannya, di Kampung Jatirasa Tengah, RT 002/007, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota pun melakukan penangkapan sekaligus melakukan penggeledahan di kontrakan Rudi," ujar AKP Senen Ali Kasat Narkoba Polres Karawang, ditemui di ruang kerjanya, Jalan Surotokunto, Kabupaten Karawang, Senin (26/8/2013).
Dalam penggeledahan, kepolisian menemukan 36 paket sabu dan 6 paket ganja di dalam kamar kontrakan Rudi. Selain itu, petugas pun berhasil mengamankan Yoga yang kepergok menyimpan atau memiliki sebanyak 21 paket sabu.
"Kedua pemuda tersebut menolak disebut sebagai pemilik barang haram tersebut dengan alasan barang itu milik Kiki warga Cikangkung Rengasdengklok," terangnya.
Sementara itu, tersangka mengaku tidak mengetahui berapa jumlah sabu-sabu yang disita polisi dari tangannya. "Saya enggak tahu berapa jumlahnya, tetapi saya tahu jika isi bungkus rokok itu adalah sabu,” ucap Yogi.
Diakuinya, sebelum tertangkap tangan, dirinya dan tersangka Koko, sedang nongkrong bersama pemuda lainnya di Kampung Sauyunan. Selang beberapa saat kemudian, mereka membubarkan diri.
Ketika tiba didepan kontrakan Koko, Rudi memintanya untuk kembali untuk mengambil sabu-sabu yang tertinggal di sekitar tempat tongkrongan. "Pas pulang, polisi sudah ada dan saya langsung ditangkap," tuturnya.
Berbeda dengan Yogi, Rudi mengaku telah menikmati hasil penjualan sabu, tanpa seizin Kiki. Dikatakan, dirinya telah menjual sabu tersebut sebanyak 4 paket. Transaksi dilakukan setelah dirinya mendapat perintah dari Kiki untuk menyerahkan sabu kepada orang lain.
"Sesuasi perintah Kiki, saya sudah menjual sabu tersebut kepada Bos Tatang, Diki alias Petong dan Black,” ungkapnya.
Menurutnya, sebelum polisi meninggalkan rumah kontrakannya, Kiki sempat memperlihatkan dirinya hingga akhirnya pergi setelah mengetahui kehadiran polisi. "Polisi sempat buang tembakan dua kali dan meminta Kiki untuk menyerahkan diri, tapi tetap tidak berhasil," lanjutnya.
Berdasarkan informasi Rudi, Kiki baru saja melakukan transaksi sebanyak 30 ji atau gram. Hanya saja, lokasi transaksinya tidak diketahui secara jelas.
Kiki sendiri, menurut Rudi, merupakan warga Kampung Cikangkung Rengasdengklok, dengan ciri-ciri kulit putih, tinggi, dan agak kurus serta rambut pendek atau nyaris botak. "Saya memang tidak tahu alamat rumahnya secara pasti, tapi ciri-cirinya seperti itu," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat perbuatannya dengan Pasal 114 jo 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun bagi pengedar dan minimal empat tahun bagi mereka yang terbukti menyimpan atau memiliki narkotika tersebut.
(san)