Kejati Sulsel incar Andi Muallim & anggota dewan

Senin, 26 Agustus 2013 - 18:19 WIB
Kejati Sulsel incar...
Kejati Sulsel incar Andi Muallim & anggota dewan
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memastikan proses penyelidikan kasus bansos 2008 masih tetap berjalan. Setelah status hukum Anwar Beddu dinyatakan inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap, tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel terus mendalami peran Sekretaris Provinsi Andi Muallim dan legislator DPRD Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, tim penyidik mendalami peran dari pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk Sekretaris Provinsi Andi Muallim.

Diketahui, dalam materi dakwaan terhadap Anwar Beddu, kejaksaan telah mengungkap kalau terjadinya penyelewengan dana bansos, karena perbuatan Anwar Beddu bersama-sama dengan Andi Muallim. "Masih dilakukan pendalaman," ujarnya, kepada wartawan, Senin (26/8/2013).

Nur Alim menegaskan, fakta persidangan yang terungkap terdapat penerima dana bansos dari lingkup legislator dan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pejabat berwenang dilingkup Pemprov Sulsel.

Dia mengakui, kalau sejumlah nama yang disebut dalam persidangan dan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan dugaan melakukan pelanggaran perannya didalami.

Diketahui, pada materi dakwaan maupun putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, secara tegas disebutkan kalau perbuatan Anwar Beddu yang melakukan pembayaran dana bansos pada pihak yang tidak tepat dengan nilai mencapai Rp8,86 miliar, dilakukan bersama-sama dengan Sekretaris Provinsi Andi Muallim.

Dalam proses persidangan juga terungkap, sejumlah nama pejabat Pemprov Sulsel yang terlibat serta sejumlah legislator. Merujuk pada langkah Kejati yang mempelajari isi putusan majelis hakim terhadap Anwar Beddu, diketahui kalau sejumlah nama disebut bertanggungjawab pada terjadinya kerugian negara akibat kesalahan bayar dana bansos tersebut.

"Terjadinya penyelewengan keuangan negara tidak mungkin dilakukan sendiri, apalagi dalam kasus bansos ini baik fakta persidangan, terungkap keterlibatan pihak lain," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7695 seconds (0.1#10.140)