Panwaslu kaji SK pendukung cabup diduga palsu

Senin, 26 Agustus 2013 - 14:34 WIB
Panwaslu kaji SK pendukung...
Panwaslu kaji SK pendukung cabup diduga palsu
A A A
Sindonews.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Garut tengah mengkaji salah satu kasus pemalsuan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2013.

Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Saepulloh mengatakan, kasus yang sedang ditangani pihaknya adalah adanya surat keputusan (SK) palsu mengenai susunan kepengurusan DPC Partai Matahari Bangsa (PMB) Garut, yang diajukan pasangan calon bupati (Cabup) dari partai non parlemen, Nadiman - Holil Aksan Umarzen, pada proses pencalonan beberapa waktu lalu.

“Kami masih mengkaji persoalan palsunya SK salah satu pendukung Cabup Garut. Jadi belum ada keputusan,” kata Saepulloh Senin (26/8/2013).

Menurut Saepulloh, pihaknya akan menggelar pleno terkait palsunya rekomendasi dukungan calon dari partai non parlemen tersebut. Setelah pleno, Panwaslu akan mengajak unsur dari Kepolisian dan Kejaksaan.

“Setelah semua mekanisme ditempuh, baru langkah selanjutnya adalah dengan menyampaikan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Namun, kami masih fokus dulu di kasusnya sebelum akhirnya menggelar pleno nanti. Sebab, masalah ini juga akan menyeret kinerja KPUD Garut ke depannya,” ucapnya.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Divisi Teknis dan Kehumasan KPUD Kabupaten Garut Abdal, menerangkan masalah dalam kasus ini bermula saat para pengusung pasangan cabup Nadiman - Holil Aksan Umarzen, mengajukan berkas dukungan dari salah satu partai non parlemen di proses pencalonan beberapa waktu lalu. Berkas dukungan yang diberikan ke KPUD Garut ini adalah dua SK kepengurusan dari DPC PMB Garut.

“Saat itu, kami menerima dua SK, yaitu SK Nomor 451 tahun 2008 tentang kepengurusan DPC PMB yang diketuai oleh Yusuf Anshori, dan SK Nomor 1290 yang isinya juga sama, yakni soal kepengurusan DPC PMB. Namun ada perubahan di dalam susunannya. Berdasarkan SK Nomor 1290 itu, Ketua DPC PMB adalah Abdul Bari,” ungkapnya.

Lebih jauh Abdal memaparkan, pada tahapan verifikasi faktual, pihaknya menemukan kejanggalan pada SK nomor 451. Pasalnya, Yusuf Anshori yang dicantumkan sebagai ketua DPC PMB dalam SK tersebut telah masuk ke dalam susunan daftar calon legislatif Partai Golkar.

“Otomatis, SK Nomor 451 tidak kami pegang sebagai acuan. Lalu kami pegang SK No 1.290 yang menjelaskan DPC PMB Garut diketuai oleh Abdul Bari. Kami pun datangi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PMB di Jakarta. Tapi anehnya, saat itu DPP PMB tidak memberikan penjelasan secara spesifik.
DPP PMB hanya mengeluarkan penjelasan bahwa SK Nomor 1.299 lah yang sah dan berlaku tanpa menegaskan bahwa SK Nomor 1290 sudah tidak berlaku lagi. Kami sendiri jadi bingung pada akhirnya. Sebab, hingga hari ini kami belum pernah menerima SK Nomor 1299 dari DPP PMB,” ungkapnya.

Abdal sendiri mengaku sangat menghormati segala langkah yang akan diambil oleh Panwaslu. Menurutnya, selama ini KPUD Garut telah menjalankan tugas sebagai mestinya.

“Jika nanti akan dilaporkan ke DKPP, ya silakan saja. Toh kami sudah menjalankan tugas sebaik-baiknya. Kami hormati itu,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pasangan Nadiman - Holil Aksan Umarzen, merupakan satu-satunya pasangan Cabup Garut yang diusung oleh 20 partai non parlemen di Pilkada Garut 2013. Pilkada Garut sendiri setidaknya diikuti oleh 10 pasangan calon yang terdiri dari empat pasangan cabup jalur independen dan lima pasangan cabup yang diusung partai parlemen.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7074 seconds (0.1#10.140)