Langgar amdal, 3 bangunan terancam ditutup

Minggu, 25 Agustus 2013 - 17:47 WIB
Langgar amdal, 3 bangunan terancam ditutup
Langgar amdal, 3 bangunan terancam ditutup
A A A
Sindonews.com - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, bakal menutup tiga bangunan yang ada di Kota Solo. Penutupan tersebut disebabkan bangunan tersebut melanggar analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) lalu lintas.

Hal tersebut disampaiakan oleh Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Dishubkominfo Solo, M Usman, kepada KORAN SINDO, Minggu (25/8/2013).

Usman mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh pengelolal maupun pemilik bangunan itu sangatlah kompleks dan sangat mengganggu kenyamanan baik para pengguna jalan maupun pejalan kaki.

Ia menyebutkan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola gedung tersebut diantaranya tidak memliki lahan parkir, kurangnya rambu-rambu peringatan yang ada di sekitar bengunan tersebut. Selain itu ada juga bangunan yang keberadaannya mengganggu pejalan kaki maupun kepentingan
umum.

"Ada tiga bangunan, yakni ada toko elektronik dan ada dua bangunan yang dipakai untuk unit usaha lain. Sebagian besar bangunan tersebut berada di Kawasan Jalan Protokol sehinga bangunan itu harus ditertibkan," ucap Usman.

Untuk saat ini pihaknya terus memberikan peringatan kepada pengelola bangunan tersebut agar segera memperbaiki sistem bangunan itu hingga sesuai aturan. Menurutnya bangunan tersebut jika tidak segera diperbaiki pihaknya mengaku tidak segan-segan untuk menutup paksa bangunan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Meskipun demikian, pihaknya tidak mau menyebutkan secara rinci bangunan-bangunan tersebut. Pasalnya bangunan itu masih dalam pengawasan ketat dengan pemerintah Kota Solo.

"Ini sudah masuk ke peringatan ketiga dengan tembusan Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo. Jika peringatan tidak digubris dan Pak Wali menyetujui untuk ditutup, maka bangunan itu aka segera kami tutup," sambungnya.

Usman menegaskan, menurutnya tidak hanya tiga bangunan itu yang melanggar Amdal Lalin. Akan tetapi ada lebih dari 20 bangunan yang melakukan pelanggaran yang sama. Akan tetapi para pengelola bangunan itu sudah melakukan perubahan sistem sesuai dengan kesalahan mereka.

"Saya berikan contoh saja, hotel yang ada di Adisucipto dan Kawasan Balapan. Dahulunya mereka tidak memiliki lahan parkir, akan tetapi saat ini sudah membuat lahan parkir baru di sekitar hotel," pungkas Usman.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8823 seconds (0.1#10.140)