6 caleg DPRD Jabar bermasalah moral

Sabtu, 24 Agustus 2013 - 00:24 WIB
6 caleg DPRD Jabar bermasalah...
6 caleg DPRD Jabar bermasalah moral
A A A
Sindonews.com - KPU Jawa Barat sudah menetapkan 1.152 orang caleg untuk DPRD Jawa Barat dalam daftar calon tetap (DCT) pada Rabu (21/8/2013). Ada sejumlah nama yang dikritisi masyarakat sebelum DCT ditetapkan.

"Dari 1.152 caleg untuk DPRD Jawa Barat, yang ditanggapi atau dikritisi masyarakat ada delapan orang," ujar Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat, di Kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (23/8/2013).

Dari delapan orang itu, salah satunya berkaitan soal administrasi yaitu ijazah. Tap setelah diklarifikasi, ternyata ijazah yang bersangkutan tidak bermasalah.

Satu orang kemudian dikritisi kesehatannya. "Berkaitan dengan kesehatan, kita sudah klarifikasi ke partainya yaitu Gerindra. Gerindra menggantinya dengan calon lain," ungkapnya.

Sedangkan enam caleg sisanya dikeluhkan masarakat karena bermasalah moral. Tapi tidak semua partai mengganti calegnya yang dinilai punya masalah moral. "Hanya satu yang diganti yaitu caleg dari PKB," kata Yayat.

Sementara lima caleg lainnya tidak diganti oleh partai masing-masing meski sudah diklarifikasi. "Partainya mengatakan tetap akan mencalonkan yang bersangkutan," ucapnya.

Terkait caleg yang moralnya bermasalah, Yayat ogah menyebut siapa saja mereka dan berasal dari partai mana. "Yang jelas berkaitan dengan perilaku kehidupan sosial," jelasnya.

Yayat mengatakan, KPU bisa mencoret caleg jika persyaratan administrasinya tidak terpenuhi. Hal itu beda jika caleg yang bersangkutan diprotes masyarakat.

"Kalau berkaitan dengan administrasi, kita bisa eksekusi. Tapi kalau berkaitan moral atau etika, itu terserah partai yang bersangkutan," tegasnya.

Khusus untuk yang bermasalah administrasi, KPU sudah mencoret satu orang yaitu Wakil Bupati Cirebon, Ason Sukarsa. Penyebabnya, Ason tidak menyerahkan surat ke KPU yang berisi tentang pengunduran diri dia sebagai wakil bupati. Partai Golkar pun langsung mengganti Ason dengan caleg lain.

Setelah DCT diumumkan, KPU akan menunggu hingga beberapa waktu ke depan apakah aga gugatan dari parpol ke Bawaslu atau tidak. Jika tidak ada, KPU akan langsung melangkah ke tahapan pemilu selanjutnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2788 seconds (0.1#10.140)