Polda Jatim gagalkan penyelundupan 79 TKI Ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur kembali menggagalkan upaya penyelundupan 78 calon TKI ke Malaysia. Polisi juga mengamankan empat Calo TKI alias tekong. Para TKI tersebut sedianya akan diberangkatkan melalui Bandara International Juanda Surabaya di Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, mengatakan para tekong ini merekrut orang-orang desa yang memang butuh dengan pekerjaan. Rata-rata mereka dijanjikan bekerja dengan upah Rp150 ribu per hari,
Kemudian, mereka dimintai biaya sebesar Rp3 juta hingga Rp4,4 juta untuk biaya pengurusan paspor dan tiket perjalanan. Bahkan, uang tersebut bisa dibayar tunai atau dengan cara potong gaji.
"Mendapat tawaran itu mereka para calon TKI ini tertarik. Mereka berangkat ke Malaysia menggunakan pesawat dari Bandara Juanda menuju Batam. Kemudian sampai Batam, diangkut lagi dengan menggunakan speed boat ke Johor, Malaysia," kata Awi, di Mapolda Jatim, Jumat (23/8/2013) seraya menyebut mereka akan bekerja di perkebunan.
Kata Awi, sebelum berangkat, para calon TKI ini ditampung di Sampang, Madura dan barus diangkut ke Bandara Juanda. Polisi pun mendapat informasi akan ada pemberangkatan TKI ilegal dan selanjutnya melakukan penggerbekkan. "Polisi mengamankan 33 paspor dan tiket pesawat dari Surabaya tujuan Batam," katanya.
Dari data petugas, calon 78 TKI ilegal itu, 15 orang di antaranya sudah pernah bekerja di Malaysia. Sedang lainnya baru kali pertama bekerja di sana. Para calon TKI itu berasal dari Sumenep, Pamekasan, Bangkalan, Sampang, Madura, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jember dan Lumajang. Empat calon TKI berinisial H, M, R dan L yang saat ini dalam proses penyidikkan.
Para Calo TKI ini dijerat dengan pasal 102 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomer 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlinsungan TKI ke Luar Negeri. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun kurungan dan denda Rp15 miliar.
"Kemudian untuk para Calon TKI, akan kami pulangkan ke daerah masing-masing," tegas mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur ini.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, mengatakan para tekong ini merekrut orang-orang desa yang memang butuh dengan pekerjaan. Rata-rata mereka dijanjikan bekerja dengan upah Rp150 ribu per hari,
Kemudian, mereka dimintai biaya sebesar Rp3 juta hingga Rp4,4 juta untuk biaya pengurusan paspor dan tiket perjalanan. Bahkan, uang tersebut bisa dibayar tunai atau dengan cara potong gaji.
"Mendapat tawaran itu mereka para calon TKI ini tertarik. Mereka berangkat ke Malaysia menggunakan pesawat dari Bandara Juanda menuju Batam. Kemudian sampai Batam, diangkut lagi dengan menggunakan speed boat ke Johor, Malaysia," kata Awi, di Mapolda Jatim, Jumat (23/8/2013) seraya menyebut mereka akan bekerja di perkebunan.
Kata Awi, sebelum berangkat, para calon TKI ini ditampung di Sampang, Madura dan barus diangkut ke Bandara Juanda. Polisi pun mendapat informasi akan ada pemberangkatan TKI ilegal dan selanjutnya melakukan penggerbekkan. "Polisi mengamankan 33 paspor dan tiket pesawat dari Surabaya tujuan Batam," katanya.
Dari data petugas, calon 78 TKI ilegal itu, 15 orang di antaranya sudah pernah bekerja di Malaysia. Sedang lainnya baru kali pertama bekerja di sana. Para calon TKI itu berasal dari Sumenep, Pamekasan, Bangkalan, Sampang, Madura, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jember dan Lumajang. Empat calon TKI berinisial H, M, R dan L yang saat ini dalam proses penyidikkan.
Para Calo TKI ini dijerat dengan pasal 102 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomer 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlinsungan TKI ke Luar Negeri. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun kurungan dan denda Rp15 miliar.
"Kemudian untuk para Calon TKI, akan kami pulangkan ke daerah masing-masing," tegas mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur ini.
(rsa)