Jadi tersangka, 20 anggota DPRD Bolaang belum ditahan

Jum'at, 23 Agustus 2013 - 19:51 WIB
Jadi tersangka, 20 anggota DPRD Bolaang belum ditahan
Jadi tersangka, 20 anggota DPRD Bolaang belum ditahan
A A A
Sindonews.com - Seluruh anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara (Sulut), sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bolaang Mongondow.

Namun, sebanyak 20 anggota DPRD itu masih melakukan kerja-kerjanya sebagai anggota dewan dan belum ditahan aparat kepolisian.

Diketahui, seluruh anggota dewan tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat kasus penyalahgunaan makan minum DPRD tahun 2011 dengan kerugian negara sebesar Rp180 juta. Selain anggota DPRD, tiga tersangka lainnya yang merupakan Bendahara PPTK dan Pengawas di Sekertariat DPRD juga dinyatakan bersalah.

Diduga dana makan minum sebanyak Rp180 juta rupiah tersebut telah dibagikan kepada seluruh anggota DPRD pada tanggal 5 Mei 2011 lalu. Dimana pada saat melakukan reses, setiap anggota DPRD mendapatkan jatah dana Rp5 juta yang di ambil dari dana makan minum DPRD.

Menurut Bupati Bolaang Mongondow Timur, Mohamad Sehan Lanjar, Jumat (23/8/2013), belum ditahannya seluruh anggota DPRD Bolaang lantaran takut mengganggu jalannya roda pemerintahan.

"Mereka tetap melaksanakan tugas agar tak mengganggu jalannya pemerintahan," singkatnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2840 seconds (0.1#10.140)