Kasus GCC, mantan Kepala Bappeda Sulsel jadi tersangka

Jum'at, 23 Agustus 2013 - 15:50 WIB
Kasus GCC, mantan Kepala...
Kasus GCC, mantan Kepala Bappeda Sulsel jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Kejati Sulsel akhirnya menetapkan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Sangkala Ruslan, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan Gedung Celebes Convention Centre (CCC) tahun 2005, di Jalan Metro Tanjung Bayang, dengan nilai Rp3,4 miliar.

Sangkala Ruslan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan bertindak sebagai aktor intelektual. Pada proyek pengadaan lahan tersebut, Sangkala Ruslan juga merupakan Wakil Ketua Tim Koordinasi dilingkup Pemprov Sulsel. Sebelumnya, Kejati menetapkan mantan Camat Mariso Agus AS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Nur Alim Rachim, mengatakan setelah tim penyidik melakukan dua kali ekspose, hasil pengembangan menyebutkan jika Sangkala terlibat dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat Sulsel itu.

"Ditemukan fakta baru terkait perkara CCC ini, tim sepakat kalau Sangkala Ruslan ikut terlibat dalam penyimpangan pengadaan pembangunan CCC. Sangkala Ruslan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini," ujarnya, Jumat (23/8/2013).

Nur Alim menjelaskan, penyidik telah lengkap memiliki fakta terkait keterlibatan Sangkala Ruslan. Dimulai dari adanya fakta keterlibatan Sangkala sejak awal penyusunan satuan anggaran kerja yang waktu itu seharusnya dibuat oleh Satuan Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas terkait, akan tetapi anggarannya langsung dialokasikan oleh Kepala Bappeda Sangkala Ruslan.

Selain itu, pada saat pembahasan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baru dilakukan, Sangkala Ruslan sudah secara aktif melakukan peninjauan dan rapat-rapat koordinasi pengadaan lahan, dimana semua tindakan tersebut sudah mengarah pada tanah yang dimana pada lokasi tersebut saat ini berdiri gedung CCC.

"Tindakan aktif Kepala Bappeda (Sangkala Ruslan) itu antara lain dengan adanya nota dinas yang ditujukan pada Gubernur (Amin Syam), setelah adanya pengajuan surat penawaran tanah dari Hamid Rahim," urai Nur Alim lebih lanjut.

Selain itu, mantan Kasi Intelijen Kejari Parepare itu menyebutkan, Sangkala Ruslan dalam proses penentuan lokasi lahan CCC melakukan peninjauan lokasi sebanyak dua kali. Peninjauan pertama dilakukan Sangkala dengan ditemani Camat Mariso Agus AS kala itu dan pada pertemuan itu prinsipnya camat (Agus AS) mengatakan lokasi yang ditujuk yakni lahan klaim Hamid Rahim Sese itu strategis.

"Setelah itu, dilakukan peninjauan kedua, peninjauan kedua ini dilakukan bersama dengan (mantan) Gubernur Sulsel Amin Syam dan saat itu baru diperkenalkan dengan Hamid Rahim oleh tersangka (Sangkala Ruslan)," terangnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8917 seconds (0.1#10.140)