KPU loloskan caleg terdakwa korupsi APBD Cirebon

Jum'at, 23 Agustus 2013 - 13:31 WIB
KPU loloskan caleg terdakwa...
KPU loloskan caleg terdakwa korupsi APBD Cirebon
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, berhasil meloloskan satu terdakwa kasus korupsi APBD Kota Cirebon tahun anggaran 2001, Sup, dalam Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT).

Penetapan DCT sendiri telah dilakukan Kamis 22 Agustus 2013, dan KPU bersikeras tidak ada masalah dalam persyaratan administratif Sup.

Komisioner KPU Emirzal Hamdani menegaskan, meski telah mengetahui status hukum Sup, sejauh ini belum ada inkrah dari Mahkamah Agung (MA) atas kasus yang dihadapinya.

"Secara aturan, syarat untuk menolak hak Sup mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tidak ada. Dalam hal ini, dia belum ada inkrah terkait kasusnya," ujar Emirzal, kepada wartawan, Jumat (23/8/2013).

Lebih lanjut, dia menolak lembaganya disebut ceroboh, karena telah meloloskan Sup. Dia meyakinkan, KPU telah melaksanakan seluruh tahapan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia menjelaskan, dalam PKPU No.13/2003 telah diatur salah satu syarat bakal caleg yakni adanya surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (model BB-1).

Kalaupun sudah bebas, bakal caleg bersangkutan harus melampirkan surat keterangan dari kepala lapas yang menerangkan dirinya telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (model BB-2).

Dalam kasus Sup, yang bersangkutan telah melengkapi model BB-1. Untuk mendapatkan surat pernyataan itu, Sup harus membuat surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian. Karena itu, jika tak bisa melengkapi BB-1, maka Sup tidak akan lolos dan masuk DCT.

Di sisi lain, dia juga mengingatkan proses pencalegan merupakan tugas semua pihak, termasuk masyarakat. Sebelum penetapan DCT yang penyusunannya dilakukan sejak 9 Agustus lalu. Bahkan pengumuman daftar caleg sementara (DCS), masyarakat telah diberi waktu untuk memberikan tanggapan.

Namun sayang, ketika itu tak ada tanggapan dari masyarakat yang masuk. "Sup masih tetap masuk DCT, karena sampai kini tidak ada syarat yang membuat pencalonannya harus dibatalkan," kata dia.

Pasca penetapan DCT, sejak 23-25 Agustus diberlakukan masa tanggapan masyarakat atas DCT. Bagi masyarakat yang hendak memberikan tanggapan, harus disertai identitas lengkap, dan bukan anonim.

"Bukan hanya Sup, jika ada tanggapan atas sekitar 400 caleg lainnya, akan tetap kami proses melalui pleno. Tetapi, tidak serta kami batalkan," tandas dia.
(san)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5959 seconds (0.1#10.24)