Vonis terdakwa Banyuroto, Kejari Wates ajukan banding

Kamis, 22 Agustus 2013 - 16:56 WIB
Vonis terdakwa Banyuroto,...
Vonis terdakwa Banyuroto, Kejari Wates ajukan banding
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates memutuskan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Yogyakarta, terhadap seluruh terdakwa korupsi TPAS Banyuroto, Nanggulan.

Keempat terdakwa, yakni makelar tanah Heribertus Sambudi Suharyanto dan Suyono masing-masing divonis 1,5 tahun penjara. Kemudian Kepala Desa Banyuroto, Suroso, dan mantan Kabag Pemdes BPMPDPKB Kulonprogo, Puji Hartono satu tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Wates M Aria Rosyid mengatakan, keputusan mengajukan diambil karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh di bawah tuntutan yang rata-rata di atas lima tahun. “Kami banding untuk semua vonis yang dijatuhkan,” ucap Aria, Kamis (22/8/2013).

Dia mengatakan memori banding sudah dikirimkan dan tinggal menunggu putusan. Namun demikian, bila keputusan yang dihasilkan pada tahap ini sama dengan putusan tahap pertama, maka Kejari Wates akan menempuh jalan berikutnya yakni mengakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dia beralasan, upaya ini ditempuh untuk memberikan efek jera. ”Jadi kami tetap akan berusaha agar vonis yang diberikan itu sesuai rasa keadilan. Karena itu kami akan berjuang sampai mentok, walau pun harus sampai kasasi,” terangnya.

Terpisah, Direktur Informasi Jogja Corruption Watch (JCW), Baharrudin Kamba, mendukung langkah Kejari Wates. Dia menilai langkah kejaksaan sudah tepat agar para koruptor mendapat ganjaran setimpal sesuai rasa keadilan.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2092 seconds (0.1#10.140)