Tahanan Polres Semarang kabur pakai kunci duplikat
Kamis, 22 Agustus 2013 - 09:15 WIB
Tahanan Polres Semarang kabur pakai kunci duplikat
A
A
A
Sindonews.com - Kaburnya Eko Karmianto, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, pada Senin 19 Agustus 2013, diketahui sudah direncanakan sehari sebelumnya. Saat itu, dia dibesuk Rais adiknya. Saat sedang dibesuk itu lah, mereka merencanakan pelarian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Harryo Sugihhartono mengatakan, penyidik juga menetapkan Rais sebagai tersangka. Rais dijerat Pasal 223 KUHP, karena membantu pelarian kakaknya. Ancaman hukumannya, hingga 2,8 tahun penjara.
“Sudah janjian dulu, waktu sehari sebelumnya membesuk. Saat Eko kabur, Rais sudah menunggu di kompleks pemakaman Bergota. Di situ Rais mengantarkan Eko ke Bawen, sebelum bersembunyi di Wonogiri,” katanya, kepada wartawan, Kamis (22/8/2013).
Ditambahkan dia, Eko bisa keluar tahanan dan kabur menggunakan kunci duplikat. Kunci itu, dicurinya pada Minggu 18 Agustus 2013, sekira pukul 24.00 WIB. Hal ini lantaran dia sudah tiga minggu menjadi Tahanan Pendamping (Tamping), sehingga dipercaya untuk memegang kunci ruang tahanan yang diantaranya juga terdapat kunci gerbang.
Pada Minggu tersebut, awalnya tersangka diperintahkan oleh Aiptu Imam Nurcholis untuk mengunci semua pintu ruang kecuali pintu ruang I, dimana tersangka ditempatkan. Setelah mengunci semua pintu, terkecuali ruangannya, tersangka ditempatkan di ruang I itu.
Ruangan tersangka tidak dikunci dengan alasan untuk memudahkan dalam membuka pintu ruang tahanan lain. Saat dicek keesokan harinya, jumlah tahanan berkurang satu dari seharusnya 39 orang. Diketahui, pukul 06.00 WIB, Eko meloncat pagar Polrestabes, ketika para petugas sedang lengah.
Tersangka ditangkap di Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, pada Selasa 20 Agustus 2013, sekira pukul 13.45 WIB, dan sampai di Mapolrestabes Semarang pukul 20.00 WIB. “Untuk Rais, tidak di tahan, tetapi wajib lapor,” tandasnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Harryo Sugihhartono mengatakan, penyidik juga menetapkan Rais sebagai tersangka. Rais dijerat Pasal 223 KUHP, karena membantu pelarian kakaknya. Ancaman hukumannya, hingga 2,8 tahun penjara.
“Sudah janjian dulu, waktu sehari sebelumnya membesuk. Saat Eko kabur, Rais sudah menunggu di kompleks pemakaman Bergota. Di situ Rais mengantarkan Eko ke Bawen, sebelum bersembunyi di Wonogiri,” katanya, kepada wartawan, Kamis (22/8/2013).
Ditambahkan dia, Eko bisa keluar tahanan dan kabur menggunakan kunci duplikat. Kunci itu, dicurinya pada Minggu 18 Agustus 2013, sekira pukul 24.00 WIB. Hal ini lantaran dia sudah tiga minggu menjadi Tahanan Pendamping (Tamping), sehingga dipercaya untuk memegang kunci ruang tahanan yang diantaranya juga terdapat kunci gerbang.
Pada Minggu tersebut, awalnya tersangka diperintahkan oleh Aiptu Imam Nurcholis untuk mengunci semua pintu ruang kecuali pintu ruang I, dimana tersangka ditempatkan. Setelah mengunci semua pintu, terkecuali ruangannya, tersangka ditempatkan di ruang I itu.
Ruangan tersangka tidak dikunci dengan alasan untuk memudahkan dalam membuka pintu ruang tahanan lain. Saat dicek keesokan harinya, jumlah tahanan berkurang satu dari seharusnya 39 orang. Diketahui, pukul 06.00 WIB, Eko meloncat pagar Polrestabes, ketika para petugas sedang lengah.
Tersangka ditangkap di Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, pada Selasa 20 Agustus 2013, sekira pukul 13.45 WIB, dan sampai di Mapolrestabes Semarang pukul 20.00 WIB. “Untuk Rais, tidak di tahan, tetapi wajib lapor,” tandasnya.
(san)