Sopir bus Giri Indah ditetapkan sebagai tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Sopir Bus pariwisata Giri Indah, Muhamad Yamin (49), warga Brebes, Jawa Tengah (Jateng), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 18 penumpang di Kampung Ciliwung, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
"Kami tetapkan sopir bus sebagai tersangka," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suhardi Alius saat meninjau lokasi kejadian di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Rabu (21/8/2013).
Menurut Kapolda, penetapan sopir sebagai tersangka karena sopir merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam kejadian tersebut.
"Saat ini sopir bus masih menjalani perawatan dan mendapat penjagaan dari pihak Kepolisian," terangnya.
Bus tersebut awalnya merupakan bus penumpang yang beralih menjadi bus pariwisata. "Semua kami akan selidiki termasuuk penyebab kecelakaan. Kami saat ini sedang melakukan olah TKP," ujarnya.
Sementara itu, olah TKP sudah dilakukan tim gabungan Ditlantas Polda Jabar dan Polres Bogor.
"Kami tetapkan sopir bus sebagai tersangka," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suhardi Alius saat meninjau lokasi kejadian di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Rabu (21/8/2013).
Menurut Kapolda, penetapan sopir sebagai tersangka karena sopir merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam kejadian tersebut.
"Saat ini sopir bus masih menjalani perawatan dan mendapat penjagaan dari pihak Kepolisian," terangnya.
Bus tersebut awalnya merupakan bus penumpang yang beralih menjadi bus pariwisata. "Semua kami akan selidiki termasuuk penyebab kecelakaan. Kami saat ini sedang melakukan olah TKP," ujarnya.
Sementara itu, olah TKP sudah dilakukan tim gabungan Ditlantas Polda Jabar dan Polres Bogor.
(rsa)