Suami meninggal, istri tua dan muda rebutan lahan parkir

Selasa, 20 Agustus 2013 - 09:27 WIB
Suami meninggal, istri...
Suami meninggal, istri tua dan muda rebutan lahan parkir
A A A
Sindonews.com - Hj Halimah dan putrinya, Hj Yatik Arini, harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, dia diduga mengaku sebagai direktur CV Maju Jaya yang bergerak dalam bidang pengelolaan parkir di Pasar Taman dan Gedangan. Kini kasus pemalsuan itu disidangankan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Ibu dan anak itu dilaporkan Hj Siti Asiyah, warga Simo Kramat Timur, Surabaya ke Polres Sidoarjo dengan dugaan pemalsuan dokumen. Pasalnya, Hj Yatik Arini dan Hj Halimah yang tidak masuk dalam jajaran pengurus CV Maju Jaya, ingin menguasai CV milik H Adenan. Desember 2010, pasca meninggalnya H Adenan, Siti Asiyah mendapat somasi dari terdakwa. Hj Halimah sendiri adalah istri pertama H Adenan yang dikaruniai anak Hj Yatik Arini dan Siti Asiyah merupakan istri kedua H Adenan.

Hj Siti Asiyah saat menjadi saksi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ny Surya Yulie Hartanti SH di PN Sidoarjo Senin (19/8), mengaku dia disuruh mengembalikan akte pendirian. Siti Asiyah kaget karena Halimah dan Yatik Arini tidak masuk dalam jajaran atas pendirian CV Maju Jaya itu.

“Saya tidak mau menyerahkan, apalagi mereka mengatasnamakan direktur,” jelasnya saat sidang berlangsung.

Dalam siang itu, hakim anggota, Ny Wedhayati SH sempat menanyakan apakah sebelumnya tidak ada mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Mengingat, keduanya adalah sama-sama istri dan ada darah dari H Adenan. Namun, Siti Asiyah memgaku tidak ada mediasi, walaupun salah satu anaknya ada yang dimasukkan kartu keluarga Hj Halimah.

Persialan rebutan CV itu muncul setelah H Adenan meninggal dunia Mei 2010. Pengelolaan parkir yang semula dikelola menjadi amburadul. Setiap juru parkir (jukir) yang akan mengambil uang setoran tidak diberikan karena sudah diperintah oleh Halimah dan Yatik Arini.

Pasca meninggalnya H Adenan, pihak keluarga sebenarnya sudah berunding untuk pengelolaan parkir agar sama-sama bisa dinikmati. Dalam perundingan keluarga diputuskan, masing-masing pihak mengelola selama 10 hari. Tetapi keputusan keluarga itu tidak diindahkan. “Saya hanya mengelola 10 hari saja dan selanjutnya ditangani Hj Halimah semua,” jelas Siti Asiyah.

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim, Surya Yulie Hartanti beberapa kali memanggil terdakwa untuk melihat dokumen CV Seperti kop surat CV Maju Jaya juga diakui palsu oleh Siti Asiyah perlu pembuktian. "Kita masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut dan berdasarkan keterangan saksi-saksi," ujarnya.

Sidang rebutan CV antara istri tua dan istri muda itu masih dalam tahapan memintai keterangan saksi-saksi. Dalam sidang kemarin, ada empat saksi yang dimintai keterangan oleh majelis hakim.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8286 seconds (0.1#10.140)