Suami meninggal, istri tua dan muda rebutan lahan parkir

Selasa, 20 Agustus 2013 - 09:27 WIB
Suami meninggal, istri...
Suami meninggal, istri tua dan muda rebutan lahan parkir
A A A
Sindonews.com - Hj Halimah dan putrinya, Hj Yatik Arini, harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, dia diduga mengaku sebagai direktur CV Maju Jaya yang bergerak dalam bidang pengelolaan parkir di Pasar Taman dan Gedangan. Kini kasus pemalsuan itu disidangankan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Ibu dan anak itu dilaporkan Hj Siti Asiyah, warga Simo Kramat Timur, Surabaya ke Polres Sidoarjo dengan dugaan pemalsuan dokumen. Pasalnya, Hj Yatik Arini dan Hj Halimah yang tidak masuk dalam jajaran pengurus CV Maju Jaya, ingin menguasai CV milik H Adenan. Desember 2010, pasca meninggalnya H Adenan, Siti Asiyah mendapat somasi dari terdakwa. Hj Halimah sendiri adalah istri pertama H Adenan yang dikaruniai anak Hj Yatik Arini dan Siti Asiyah merupakan istri kedua H Adenan.

Hj Siti Asiyah saat menjadi saksi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ny Surya Yulie Hartanti SH di PN Sidoarjo Senin (19/8), mengaku dia disuruh mengembalikan akte pendirian. Siti Asiyah kaget karena Halimah dan Yatik Arini tidak masuk dalam jajaran atas pendirian CV Maju Jaya itu.

“Saya tidak mau menyerahkan, apalagi mereka mengatasnamakan direktur,” jelasnya saat sidang berlangsung.

Dalam siang itu, hakim anggota, Ny Wedhayati SH sempat menanyakan apakah sebelumnya tidak ada mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Mengingat, keduanya adalah sama-sama istri dan ada darah dari H Adenan. Namun, Siti Asiyah memgaku tidak ada mediasi, walaupun salah satu anaknya ada yang dimasukkan kartu keluarga Hj Halimah.

Persialan rebutan CV itu muncul setelah H Adenan meninggal dunia Mei 2010. Pengelolaan parkir yang semula dikelola menjadi amburadul. Setiap juru parkir (jukir) yang akan mengambil uang setoran tidak diberikan karena sudah diperintah oleh Halimah dan Yatik Arini.

Pasca meninggalnya H Adenan, pihak keluarga sebenarnya sudah berunding untuk pengelolaan parkir agar sama-sama bisa dinikmati. Dalam perundingan keluarga diputuskan, masing-masing pihak mengelola selama 10 hari. Tetapi keputusan keluarga itu tidak diindahkan. “Saya hanya mengelola 10 hari saja dan selanjutnya ditangani Hj Halimah semua,” jelas Siti Asiyah.

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim, Surya Yulie Hartanti beberapa kali memanggil terdakwa untuk melihat dokumen CV Seperti kop surat CV Maju Jaya juga diakui palsu oleh Siti Asiyah perlu pembuktian. "Kita masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut dan berdasarkan keterangan saksi-saksi," ujarnya.

Sidang rebutan CV antara istri tua dan istri muda itu masih dalam tahapan memintai keterangan saksi-saksi. Dalam sidang kemarin, ada empat saksi yang dimintai keterangan oleh majelis hakim.
(rsa)
Berita Terkait
Ada Putusan MA, Kejari...
Ada Putusan MA, Kejari Pelalawan: Eksekusi Lahan Tetap Harus Dilaksanakan
Kejaksaan Agung Menang...
Kejaksaan Agung Menang Gugatan Kasus Kebakaran Hutan di Jambi
Konflik Batas Lahan...
Konflik Batas Lahan Garapan di Jember Jawa Timur, 9 Orang Ditangkap Polisi
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Ketua MPR Desak Kementerian...
Ketua MPR Desak Kementerian ATR Selesaikan Konflik Agraria di Deliserdang
Polisi Ungkap Penyebab...
Polisi Ungkap Penyebab Pecahnya Konflik antara Warga dengan Karyawan PT MEG
Berita Terkini
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
1 jam yang lalu
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
2 jam yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
9 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
10 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
11 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
11 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved