Masa gratis berakhir, PKL harus perpanjang kontrak
Senin, 19 Agustus 2013 - 15:34 WIB
Masa gratis berakhir, PKL harus perpanjang kontrak
A
A
A
Sindonews.com - Usai enam bulan pertama, Pedagang Kaki Lima (PKL) tak hanya disibukkan dengan membayar sewa kios di Blok G Pasar Tanah Abang. tetapi, PKL juga harus mengikuti peratuan guna memperpanjang kontrak kiosnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Ratnaningsih kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/8/2013).
"Kalau pedagang enggak memperpanjang kontraknya lagi, kunci akan kita ambil. Nanti kiosnya tersebut bakal kita undi lagi buat pedagang lain yang mau masuk ke Blok G," katanya.
Dia menerangkan, pedagang yang menempati kios Blok G juga dikenakan biaya listrik, kebersihan dan keamanan yang besaran biayanya masih dibicarakan.
Berdasarkan data pihaknya, hingga kini baru ada 601 pedagang yang lolos verifikasi dan mendapat tempat di Blok G.
"Saat ini, masih tersisa 367 kios lagi yang akan dibuka pada verifikasi tahap kedua. Pedagang tak ber-KTP DKI Jakarta juga berkesempatan mendapat kios. Namun, mereka harus lolos interview dengan tokoh masyarakat Tanah Abang," tandasnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Ratnaningsih kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/8/2013).
"Kalau pedagang enggak memperpanjang kontraknya lagi, kunci akan kita ambil. Nanti kiosnya tersebut bakal kita undi lagi buat pedagang lain yang mau masuk ke Blok G," katanya.
Dia menerangkan, pedagang yang menempati kios Blok G juga dikenakan biaya listrik, kebersihan dan keamanan yang besaran biayanya masih dibicarakan.
Berdasarkan data pihaknya, hingga kini baru ada 601 pedagang yang lolos verifikasi dan mendapat tempat di Blok G.
"Saat ini, masih tersisa 367 kios lagi yang akan dibuka pada verifikasi tahap kedua. Pedagang tak ber-KTP DKI Jakarta juga berkesempatan mendapat kios. Namun, mereka harus lolos interview dengan tokoh masyarakat Tanah Abang," tandasnya.
(mhd)