Ini kronologis dugaan perkosaan oleh Greg Nwokolo

Senin, 19 Agustus 2013 - 15:03 WIB
Ini kronologis dugaan...
Ini kronologis dugaan perkosaan oleh Greg Nwokolo
A A A
Sindonews.com - Upaya dugaan perkosaan yang dilakukan Greg Nwokolo terhadap perempuan muda bernama Rahelia Geby dilakukan dalam keadaan mabuk. Gagal memerkosa, Greg melampaskan kemarahan dengan menganiaya Rahelia.

Dalam pemeriksaan perdananya hari ini di Mapolres Jakarta Selatan, Geby yang diwakili oleh kuasa hukumnya Frans Paulus menjelaskan kronologi percobaan pemerkosaan wanita yang masih kuliah tersebut.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis 15 Agustus 2013 bermula saat korban ditemui oleh pelaku di kos korban. Merekapun kemudian pergi makan untuk selanjutnya pergi ke rumah pelaku yang ada di Jalan BDN II no 18 D Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

"Sampai di rumah korban langsung mandi, sedang pelaku mengkonsumsi minuman keras jenis Chivas dan Wine sambil karoake dan main game," kata Paulus di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (19/8/2013).

Pada pukul 00.30 WIB, pelaku yang dalam kondisi mabuk mengajak korban ke sebuah kelab malam di bilangan Senayan dan disanggupi oleh korban. Di tempat tersebut mereka pun kembali menenggak minuman keras.

"Karena kondisi rekan pelaku sudah mabuk berat, pelaku mengajak korban kembali ke rumahnya pada pukul 01.30 WIB," imbuhnya.

Saat di rumah Greg, korban disuruh untuk menginap. Korban meminta agar tidur bersama saksi yang merupakan rekan korban bernama Rani. Namun pelaku memaksa agar korban tidur bersama di kamar pelaku.

Di kamar tersebut, korban berusaha diperkosa oleh Greg dan berujung pada penganiayaan.

"Karena korban terus berontak, tiba–tiba pelaku yang sudah dalam keadaan emosi langsung memukul korban dengan tangan kosong," terangnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami lebam dibagian pipi kanan, bibir dan bahu kiri hingga mengakibatkan bengkak serta luka di bagian bibir atas.

Pelaku kemudian juga secara paksa mengambil HP BB Belagio dan juga Sony Xperia milik korban. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 53 jo pasal 285 jo psl 351 KUHP.
(ysw)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
2 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
2 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
3 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
5 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
6 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved