Kapolda Jateng: Nahkoda & pemilik kapal Lomban jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Dwi Priyatno mengatakan pihak penyidik Polres Jepara menetapkan dua tersangka atas insiden kapal tenggelam di perairan Pulau Panjang, Jepara, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2013).
Dua tersangka itu yakni, Nahkoda bernama Subakri alias Bakri (48), warga Dukuh Ngemplak, Kelurahan Jogokuto RT1/RW3, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Dan tersangka kedua pemilik; Subkhan Julianto (44), warga Desa Tegalsambi RT03/RW01, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
"Nahkoda dijerat Pasal 302, Pasal 303 juncto Pasal 323 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 359 KUHP. Pemilik dijerat UU pelayaran," ungkapnya saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah selepas salat Jumat, (16/8/2013).
Menurut Dwi, nahkoda kapal tersebut tidak memiliki Surat Keterangan Kecapakan (SKK) dan kapal satu bulan baru dioperasionalkan. Izinnya juga sudah habis sejak awal 2013
"Jadi penumpang itu membayar Rp5ribu per orang, tim masih melanjutkan pencarian, tadi berhenti sebentar karena ombak besar," lanjutnya.
Dua tersangka itu yakni, Nahkoda bernama Subakri alias Bakri (48), warga Dukuh Ngemplak, Kelurahan Jogokuto RT1/RW3, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Dan tersangka kedua pemilik; Subkhan Julianto (44), warga Desa Tegalsambi RT03/RW01, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
"Nahkoda dijerat Pasal 302, Pasal 303 juncto Pasal 323 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 359 KUHP. Pemilik dijerat UU pelayaran," ungkapnya saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah selepas salat Jumat, (16/8/2013).
Menurut Dwi, nahkoda kapal tersebut tidak memiliki Surat Keterangan Kecapakan (SKK) dan kapal satu bulan baru dioperasionalkan. Izinnya juga sudah habis sejak awal 2013
"Jadi penumpang itu membayar Rp5ribu per orang, tim masih melanjutkan pencarian, tadi berhenti sebentar karena ombak besar," lanjutnya.
(rsa)