Sindikat pembobol ATM modus call center dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Komplotan pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bermodus menempel call center palsu, dibekuk petugas gabungan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, dan Unit Reserse Kriminal Polsek Pedurungan.
Komplotan ini terdiri dari tiga orang. Mereka memiliki peran berbeda satu dengan yang lain. Pelaku pertama berperan mengganjal dengan batang korek api, kedua menempel stiker call center palsu, dan pelaku ketiga menguras uang korban.
Mereka terdiri dari Andi Kurniawan (31), warga Jalan Kemijen, RT1/RW2, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Joko Santoso (21), warga Jalan Gergaji Balekambang, Kecamatan Semarang Selatan, dan Wahyu Putro (32), warga Jalan Meliwis RT1/RW1, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara.
Tersangka Andi adalah otak sindikat itu. Andi yang merupakan residivis kasus pengeroyokan ini, mengaku belajar cara membobol ATM itu dari seorang temannya di Jakarta.
Dalam aksinya, tersangka Andi berperan mengganjal kartu ATM dengan batang korek dan menerima keluhan korbannya, sekaligus memandu agar korban bisa menyerahkan nomor identifikasi pribadi atau PIN ATM sebelum menguras saldonya.
Tersangka Andi mengakui, nomor telepon yang tertera di call center palsu itu adalah nomor telepon miliknya. Sedang Joko berperan sebagai penempel call center palsu, sekaligus membujuk calon korbannya agar menghubungi nomor telepon itu, ketika kartu ATM tertelan.
Sementara Wahyu, berperan sebagai driver bank palsu. Aksi sindikat ini menggunakan mobil rental Daihatsu Xenia nomor polisi H 9326 CA.
“Mesin ATM diganjal lidi batang korek api. Ini akan membuat mesin ATM macet. Nanti mengambil kartunya menggunakan gergaji kecil. Aksi ini sudah dari 1,5 bulan lalu,” kata Andi saat gelar perkara, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (15/8/2013).
Bersama komplotannya, Andi mengaku sudah beraksi ditujuh mesin ATM di Kota Semarang. Semuanya BRI, di antaranya Jalan Simongan, daerah Kedungmundu, daerah Sampangan hingga di depan apotek di wilayah Pedurungan.
“Tidak semuanya berhasil. Dapat hasil terbesar itu Rp6,5 juta dan terkecil Rp750 ribu, biasanya kami bagi. Uangnya saya buat kebutuhan sehari–hari,” tambah bapak tiga anak ini.
Sementara tersangka Wahyu yang mengaku mendapat bagian Rp550 ribu sekali beraksi. “Saya memang sehari–hari menjadi sopir,” akunya.
Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Elan Subilan mengatakan, para tersangka ditangkap pada Rabu 7 Agustus 2013. Penangkapan bermula ketika pihaknya menerima laporan masyarakat, dan keluhan dari pihak perbankan yang mengaku mesin ATM mereka kebobolan.
"Maka dari itu, kami imbau bagi pihak perusahaan yang hendak membangun mesin ATM di wilayah mana pun agar selalu melengkapinya dengan CCTV untuk meminimalisir kasus serupa,” terangnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti gergaji besi, 12 stiker call center palsu aneka bank, handphone Nokia, dompet warna cokelat, satu ATM BRI, tiga lidi korek api, dan mobil rental yang digunakan untuk beraksi.
Hingga kini, para tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Pedurungan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka diancam pasal berlapis 362 juncto 53 dan 378 KUHP.
Komplotan ini terdiri dari tiga orang. Mereka memiliki peran berbeda satu dengan yang lain. Pelaku pertama berperan mengganjal dengan batang korek api, kedua menempel stiker call center palsu, dan pelaku ketiga menguras uang korban.
Mereka terdiri dari Andi Kurniawan (31), warga Jalan Kemijen, RT1/RW2, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Joko Santoso (21), warga Jalan Gergaji Balekambang, Kecamatan Semarang Selatan, dan Wahyu Putro (32), warga Jalan Meliwis RT1/RW1, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara.
Tersangka Andi adalah otak sindikat itu. Andi yang merupakan residivis kasus pengeroyokan ini, mengaku belajar cara membobol ATM itu dari seorang temannya di Jakarta.
Dalam aksinya, tersangka Andi berperan mengganjal kartu ATM dengan batang korek dan menerima keluhan korbannya, sekaligus memandu agar korban bisa menyerahkan nomor identifikasi pribadi atau PIN ATM sebelum menguras saldonya.
Tersangka Andi mengakui, nomor telepon yang tertera di call center palsu itu adalah nomor telepon miliknya. Sedang Joko berperan sebagai penempel call center palsu, sekaligus membujuk calon korbannya agar menghubungi nomor telepon itu, ketika kartu ATM tertelan.
Sementara Wahyu, berperan sebagai driver bank palsu. Aksi sindikat ini menggunakan mobil rental Daihatsu Xenia nomor polisi H 9326 CA.
“Mesin ATM diganjal lidi batang korek api. Ini akan membuat mesin ATM macet. Nanti mengambil kartunya menggunakan gergaji kecil. Aksi ini sudah dari 1,5 bulan lalu,” kata Andi saat gelar perkara, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (15/8/2013).
Bersama komplotannya, Andi mengaku sudah beraksi ditujuh mesin ATM di Kota Semarang. Semuanya BRI, di antaranya Jalan Simongan, daerah Kedungmundu, daerah Sampangan hingga di depan apotek di wilayah Pedurungan.
“Tidak semuanya berhasil. Dapat hasil terbesar itu Rp6,5 juta dan terkecil Rp750 ribu, biasanya kami bagi. Uangnya saya buat kebutuhan sehari–hari,” tambah bapak tiga anak ini.
Sementara tersangka Wahyu yang mengaku mendapat bagian Rp550 ribu sekali beraksi. “Saya memang sehari–hari menjadi sopir,” akunya.
Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Elan Subilan mengatakan, para tersangka ditangkap pada Rabu 7 Agustus 2013. Penangkapan bermula ketika pihaknya menerima laporan masyarakat, dan keluhan dari pihak perbankan yang mengaku mesin ATM mereka kebobolan.
"Maka dari itu, kami imbau bagi pihak perusahaan yang hendak membangun mesin ATM di wilayah mana pun agar selalu melengkapinya dengan CCTV untuk meminimalisir kasus serupa,” terangnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti gergaji besi, 12 stiker call center palsu aneka bank, handphone Nokia, dompet warna cokelat, satu ATM BRI, tiga lidi korek api, dan mobil rental yang digunakan untuk beraksi.
Hingga kini, para tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Pedurungan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka diancam pasal berlapis 362 juncto 53 dan 378 KUHP.
(san)