Siswa YPKM gagalkan eksekusi lahan sengketa
A
A
A
Sindonews.com - Eksekusi sekolah milik Yayasan Perguruan Kristen Makassar (YPKM), di Jalan Batu Putih, Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil digagalkan oleh ratusan siswa SD, SMP, dan SMU.
Para siswa melakukan blokade jalan untuk menghalangi jalannya eksekusi. Pihak eksekutor dari Pengadilan Negeri Makassar dan ratusan polisi yang diturunkan terpaksa menunda eksekusi untuk menghindari kericuhan.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, tanah sekira satu hektare yang di dalamnya berdiri sekolah itu bersengketa antara YPKM, dengan Yayasan Pendidikan Kristen (Yapendik). Kedua yayasan itu, sama-sama mengklaim memiliki lahan tersebut.
Namun, berdasarkan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, Yapendik memenangkan perkara tersebut. Sebelumnya, ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Negeri Makassar, perkara ini dimenangkan oleh YPKM.
Menurut kuasa hukum YPKM, pihak Yapendik telah melakukan pemalsuan dokumen dalam memenangkan perkara ini. Pasalnya, Yapendik hanya memiliki tanah seluas 375 meter persegi yang disewa dari Pemerintah Sulawesi Selatan.
Namun, lahan yang disewa dari pemprov itu kini diklaim milik Yapendik. Padahal, tanah milik pemprov itu masih belum dihibahkan kepada yayasan.
Sementara itu, dengan batalnya eksekusi ini, pihak pengadilan mempersilahkan kedua belah pihak menempuh jalan damai.
Para siswa melakukan blokade jalan untuk menghalangi jalannya eksekusi. Pihak eksekutor dari Pengadilan Negeri Makassar dan ratusan polisi yang diturunkan terpaksa menunda eksekusi untuk menghindari kericuhan.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, tanah sekira satu hektare yang di dalamnya berdiri sekolah itu bersengketa antara YPKM, dengan Yayasan Pendidikan Kristen (Yapendik). Kedua yayasan itu, sama-sama mengklaim memiliki lahan tersebut.
Namun, berdasarkan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, Yapendik memenangkan perkara tersebut. Sebelumnya, ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Negeri Makassar, perkara ini dimenangkan oleh YPKM.
Menurut kuasa hukum YPKM, pihak Yapendik telah melakukan pemalsuan dokumen dalam memenangkan perkara ini. Pasalnya, Yapendik hanya memiliki tanah seluas 375 meter persegi yang disewa dari Pemerintah Sulawesi Selatan.
Namun, lahan yang disewa dari pemprov itu kini diklaim milik Yapendik. Padahal, tanah milik pemprov itu masih belum dihibahkan kepada yayasan.
Sementara itu, dengan batalnya eksekusi ini, pihak pengadilan mempersilahkan kedua belah pihak menempuh jalan damai.
(san)