Kasus penganiayaan 6 anggota Raider mandek
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Militer II–10 Semarang, hingga kini belum menerima berkas perkara kasus dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya seorang warga sipil, Ridho Hehanusa (34) oleh enam oknum anggota Batalyon Infanteri 400/Raider Kodam IV/Diponegoro sebagai tersangka.
Kepala Tata Urusan Dalam Pengadilan Militer II–10 Letnan I Bety Novita mengatakan, pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II–10.
“Kami sampai saat ini masih belum menerima berkas perkara dari Oditur Militer,” kata Bety, saat ditemui di kantornya, Jalan Kertanegara VI No.8, Kota Semarang, Selasa (13/8/2013).
Untuk itu, pihaknya belum bisa memberikan kepastian kapan persidangan dengan enam tersangka yang salah satu diantaranya perwira itu dilakukan. "Nanti bila berkasnya sudah siap dan jadwal sidang sudah ada akan kami informasikan, sidang ini sifatnya terbuka," tambahnya.
Pihak Oditurat Militer II–10 Semarang sendiri belum bisa dimintai konfirmasi terkait berkas itu. Saat didatangi ke kantornya, di lokasi yang bersebelahan satu kompleks dengan Pengadilan Militer II–10, seorang petugas piket hanya mengatakan, petugas belum semuanya aktif.
“Karena di sini piketnya bergelombang, kalau besok (hari ini) sudah aktif semua. Besok datang lagi ke sini untuk meminta keterangan,” kata salah satu petugas di sana.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Arhanudse Ramses L Tobing mengatakan hal senada. "Berkas sudah dilimpahkan, tapi jadwal sidang belum ditentukan,” katanya melalui pesan singkat.
Seperti diberitakan, Ridho Hehanusa yang sebelumnya sempat dibawa oknum TNI itu pada Kamis 30 Mei 2013 dini hari, sudah menjadi mayat sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, jenazah Ridho dikirimkan ke kamar mayat RSUP Dr Kariadi Semarang dengan menggunakan mobil Kesehatan Kodam (Kesdam) RST Bhakti Wira Tamtama. Mobil itu dikawal ketat petugas Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/5 Semarang.
Kasus yang melibatkan satu perwira, yakni Lettu (Letnan Satu) E ini disebabkan karena sebuah kesalahpahaman. Insiden bermula saat korban dan kelima temannya hendak masuk ke Liquid Cafe pada Rabu 29 Mei 2013 malam.
Namun, mereka tidak mau membeli tiket, sehingga tidak diperbolehkan masuk oleh sekuriti. Penolakan tersebut membuat korban dan teman-temannya emosi lalu membuat keributan dengan berteriak-teriak.
Setelah mereka pergi, kemudian dicegat dan terlibat pertikaian dengan beberapa orang yang diduga oknum TNI. Saat itu, Ridho dan Feri sudah tidak ada hingga beberapa jam kemudian, pada Kamis dini hari bertemu di E-Plaza Simpang Lima Semarang.
Di sana lah, Ridho lantas dibawa oleh dua orang yang diduga oknum TNI dan dibawa pergi menggunakan mobil. Pihak TNI meminta maaf atas kejadian tersebut, hal ini ditunjukkan dengan mengirimkan karangan bunga serta beberapa petingginya ikut melayat serta menanggung semua biaya perawatan jenazah termasuk memberi santunan.
Kepala Tata Urusan Dalam Pengadilan Militer II–10 Letnan I Bety Novita mengatakan, pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II–10.
“Kami sampai saat ini masih belum menerima berkas perkara dari Oditur Militer,” kata Bety, saat ditemui di kantornya, Jalan Kertanegara VI No.8, Kota Semarang, Selasa (13/8/2013).
Untuk itu, pihaknya belum bisa memberikan kepastian kapan persidangan dengan enam tersangka yang salah satu diantaranya perwira itu dilakukan. "Nanti bila berkasnya sudah siap dan jadwal sidang sudah ada akan kami informasikan, sidang ini sifatnya terbuka," tambahnya.
Pihak Oditurat Militer II–10 Semarang sendiri belum bisa dimintai konfirmasi terkait berkas itu. Saat didatangi ke kantornya, di lokasi yang bersebelahan satu kompleks dengan Pengadilan Militer II–10, seorang petugas piket hanya mengatakan, petugas belum semuanya aktif.
“Karena di sini piketnya bergelombang, kalau besok (hari ini) sudah aktif semua. Besok datang lagi ke sini untuk meminta keterangan,” kata salah satu petugas di sana.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Arhanudse Ramses L Tobing mengatakan hal senada. "Berkas sudah dilimpahkan, tapi jadwal sidang belum ditentukan,” katanya melalui pesan singkat.
Seperti diberitakan, Ridho Hehanusa yang sebelumnya sempat dibawa oknum TNI itu pada Kamis 30 Mei 2013 dini hari, sudah menjadi mayat sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, jenazah Ridho dikirimkan ke kamar mayat RSUP Dr Kariadi Semarang dengan menggunakan mobil Kesehatan Kodam (Kesdam) RST Bhakti Wira Tamtama. Mobil itu dikawal ketat petugas Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/5 Semarang.
Kasus yang melibatkan satu perwira, yakni Lettu (Letnan Satu) E ini disebabkan karena sebuah kesalahpahaman. Insiden bermula saat korban dan kelima temannya hendak masuk ke Liquid Cafe pada Rabu 29 Mei 2013 malam.
Namun, mereka tidak mau membeli tiket, sehingga tidak diperbolehkan masuk oleh sekuriti. Penolakan tersebut membuat korban dan teman-temannya emosi lalu membuat keributan dengan berteriak-teriak.
Setelah mereka pergi, kemudian dicegat dan terlibat pertikaian dengan beberapa orang yang diduga oknum TNI. Saat itu, Ridho dan Feri sudah tidak ada hingga beberapa jam kemudian, pada Kamis dini hari bertemu di E-Plaza Simpang Lima Semarang.
Di sana lah, Ridho lantas dibawa oleh dua orang yang diduga oknum TNI dan dibawa pergi menggunakan mobil. Pihak TNI meminta maaf atas kejadian tersebut, hal ini ditunjukkan dengan mengirimkan karangan bunga serta beberapa petingginya ikut melayat serta menanggung semua biaya perawatan jenazah termasuk memberi santunan.
(san)