Mabes Polri tegaskan, kasus sisca bukan pembunuhan

Selasa, 13 Agustus 2013 - 18:28 WIB
Mabes Polri tegaskan,...
Mabes Polri tegaskan, kasus sisca bukan pembunuhan
A A A
Sindonews.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto menegaskan, peristiwa penganiayaan yang telah menawaskan Branch Manager di PT Venera Multi Finance, Fransciesca Yofie alias Sisca (34), merupakan kasus pencurian bukan kasus pembunuhan berencana yang selama ini diberitakan di berbagai media.

"Kasus yang kami tangani adalah kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, berbeda dengan pembunuhan," kata Agus di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013).

Selain itu, Agus mengatakan sampai saat ini, kasus tersebut masih ditangani penyidik dari Mapolrestabes Bandung.
Agus menuturkan, setiap kasus memiliki perbedaan penerapan pasal.

Untuk kasus pembunuhan, maka pasal yang digunakan yaitu Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara, untuk kasus pencurian dengan kekerasan akan diterapkan Pasal 365 ayat 4 KUHP.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5788 seconds (0.1#10.140)